KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian pompa air yang meresahkan petani. Tersangka seorang pria inisial SU (37), warga Desa Pesantren, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, mengaku telah mencuri setidaknya enam unit mesin pompa.
Terakhir SUdiduga mengambil pompa air milik Sanggep (44), petani warga Desa Wiromartan, Kecamatan Mirit, Kebumen, pada hari Jumat 11 Desember 2020 lalu. Berkat upaya keras pihak kepolisian akhirnya tersangka bisa diringkus.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama menjelaskan, aksi pencurian dilakukan saat pompa ditinggal oleh pemiliknya di sawah.
“Aksi pencurian dilakukan tersangka pada hari Jumat 11 Desember 2020. Tersangka nekad mengambil mesin pompa air, dengan cara menggergaji rantai pengikat,”terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Saprodin dan Kasat Reskrim AKP Afiditya serta Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto, Selasa (22/12).
Selama ini tersangka merupakan spesialis pencuri pompa air yang ditinggal di sawah. Aksinya dilakukan sendiri dengan cara mengendarai sepeda motor matik, selanjutnya menyisir sejumlah sawah.
Pompa air hasil curian dijual kepada seseorang senilai Rp 500 ribu. Uangnya oleh tersangka digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik, tersangka juga mengakui pernah melakukan pencurian 4 unit mesin pompa air di wilayah Ambal, sebanyak 2 unit pompa air di tempat lain.
Selanjutnya di wilayah Baturaden Banyumas tersangka sebelumnya juga berhasil mencuri 2 unit pompa air milik warga. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
Tak ingin aksi kejahatan serupa terulang, Kapolres mengimbau warga untuk waspada.”Kami mengimbau para petani agar mengawasi pompa air atau jika sudah selesai dibawa pulang ke rumah. Ini untuk keamanan,”ujar AKBP Piter Yanottama.
Komper Wardopo