blank

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Perolehan suara dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020 Kalimantan Selatan sempat imbang dalam perhitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (15/12/2020) puku 13.01 WIB.

Sehari sebelnya, Senin (14/12/2020) Ketua tim pemenangan pasangan calon Pilgub Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor-Muhidin, M Rifqinizamy Karsayuda, mengumumkan bahwa pihaknya memenangi Pilkada Kalsel 2020.

‘Hasil rekap C1 dan D Hasil KWK se-Kalsel, H. Sahbirin Noor dan H. Muhidin berhasil memenangi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan dengan persentase 50,24 persen melawan 49,76 persen,” tutur Rifqy di Banjarmasin.

Menanggapi hal ini, calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana menilai dengan suara selisih, penentuan kemenangan bukan di KPU, melainkan di Mahkamah Konstitusi (MK) lewat sidang gugatan sengketa hasil pilkada.

“Jika berdasar data dan fakta, ingin melihat kronologis yang disampaikan tim paslon 01. Sebelum pencoblosan, dengan mengutip lima lembaga survei mengatakan akan menang mudah 70 persen. Tanggal 10 Desember seusai pencoblosan, mereka mengklaim menang dengan selisih 2,9 persen. Dan, tanggal 14 Desember, mereka mengatakan unggul 0,48 persen,” kata Denny di Jalan Purnama 4, Banjarbaru, Selasa (15/12/2020).

Selasa siang, data di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan penghitungan suara resmi di Pilkada Kalimantan Selatan sudah mencapai 89,98 persen.

Jumlah suara sah yang telah dilaporkan berasal dari 8.160 tempat pemungutan suara atau TPS dari total 9069 TPS yang tersebar di 13 kota/kabupaten di Provinsi Kalsel.

Paslon Sahbirin – Muhidin unggul di lima kabupaten, termasuk Kabupaten Banjar, Barito Kuala dan Tapin. Paslon petahana ini juga unggul tipis di Kabuptaen Balangan dan Tanah Bumbu.

Sementara Denny Indrayana-Difriadi dengan persentase suara 50 persen telah mengumpulkan 749.387 suara pemilih.

Paslon ini unggul di delapan kota/kabupaten, termasuk Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru.

Perbedaan tipis jumlah suara paslon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Kalsel 2020 ini memang sudah terjadi sejak proses pemilihan usai, Rabu (9/12/2020) pukul 13.00.

Dua lembaga survei yang melakukan hitung cepat menunjukkan denan selisih amat tipis. Rabu (9/12/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, lembaga survei Charta Politika dengan data yang sudah masuk 86,33 persen menghasilkan hitung cepat untuk keunggulan pasangan nomor Denny-Difriadi.

Pasangan ini memperoleh suara 50,66 persen. Sementara Sahbirin-Muhidin 49,34 persen. Lembaga survei Indikator hasilnya berbeda.

Dengan data masuk mencapai 90 persen, Sahbirin-Muhidin unggul dengan perolehab suara 50,12 persen. Sedangkan Denny-Difriadi 49,88 persen.

Hingga pukul 18.00 WIB Selasa (15/1 Sirekap KPU baru mengumpulkan data penghitungan suara hasil Pilkada Kalsel 2020 dari 91,11 persen TPS (8.263). Sementara total jumlah Tempat Pemungutan Suara di Kalimantan Selatan mencapai 9.069 TPS. Seperti dilansir dari siberindo.co grup suarabaru.id.

Berdasar data Sirekap KPU itu, hasil sementara penghitungan suara Pilkada Kalsel 2020, Sahbirin Noor-Muhidin: 50,1 persen (760.718 dukungan pemilih). Denny Indrayana-Difriadi: 49,9 persen (757.931 dukungan pemilih).

Sirekap adalah sistem rekapitulasi elektronik (e-Rekap) terbaru milik Komisi Pemilihan Umum yang mengolah data hasil penghitungan suara berdasar foto formulir C.Hasil-KWK yang disetor petugas dari setiap TPS Pilkada 2020.

Data hasil penghitungan suara di Sirekap KPU tidak menjadi dasar penetapan pemenang Pilkada 2020. Penetapan paslon pemenang tetap dilakukan berdasarkan angka hasil rekapitulasi suara yang dilakukan secara manual dan berjenjang, dari TPS hingga KPU Provinsi.

 

Claudia sb