blank
Polisi memeriksa tersangka pelaku penyebar konten asusila.

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Satreskrim Polres Magelang, mengungkap dugaan kasus penyebaran konten asusila melalui media elektronik. Seorang pemuda berinisial SAS (19) dan dua orang anak berinisial AP (17) dan TA (16) warga Kajoran, Kabupaten Magelang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim AKP  Hadi Handoko, mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula adanya laporan dari orang tua korban EY. “Kami mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya menjadi korban penyebaran foto asusila,”  tutur AKP Hadi Handoko.

Setelah mendapatkan laporan itu petugas melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi. “Akhirnya kami berhasil mengungkap tiga orang pelaku warga Kajoran,” ungkap AKP Hadi Handoko.

Kasat menyampaikan, modus operandi tersangka awalnya tersangka AP meminjam handphone(HP) milik pacar korban berinisial SL kemudian membuka HP tersebut.

Saat mengetahui ada foto korban yang terlihat anggota badanya, selanjutnya tersangka AP mengirimkan foto tersebut ke HP miliknya.

Tersangka AP lalu mengirim foto korban  ke HP EY. Beberapa hari kemudian tersangka AP menjual HP miliknya kepada tersangka SAS .

Selanjutnya tersangka SAS mengirimkan kepada pelaku (anak) berinisial TA yang merupakan teman tetangga desa.

Mendapat kiriman foto yang mengandung konten pornografi ( foto korban), pelaku  mengirimkan kepada korban EY. Hingga akhirnya korban EY merasa malu kemudian menyampaikan kepada orang tuanya.

Saat pemeriksaan tersangka SAS menerangkan kepada penyidik bahwa motif melakukan perbuatanya ingin menanyakan kepada TA apakah foto yang dikirimnya merupakan warga desa mereka.

Untuk menguatkan keterangan para saksi yang sudah diperiksa, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti HP milik ketiga pelaku dan print out screnshoot dokumen elektronik berupa konten (foto) yang bermuatan pornografi.

Tersangka disangka melanggar pasal 45 ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara pidana.

Saat ini pelaku atas nama SAS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Magelang. Sementara dua pelaku lain karena masih di bawah umur tidak ditahan dan tetap dalam proses penyidikan.

Eko Priyono