blank
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah), berjalan menuju mobil tahanan, usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Foto: antara

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Tersangka pelanggaran protokol kesehatan, Rizieq Shihab, dicecar dengan 84 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 11 jam.

”Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan, yang ditanyakan kepada tersangka MRS, mulai pukul 11.30 WIB, dan selesai pukul 22.00 WIB,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menahan Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan. ”Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan,” tutur Argo.

BACA JUGA : Baznas Jateng Dukung Upaya Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Ditambahkan dia, penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, hingga 31 Desember 2020.

Argo menjelaskan, penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq. Antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Rizieq dianggap menyerahkan diri, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan, di tengah pandemi covid-19, dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ant-Riyan