SEMARANG (SUARABARU.ID)– Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Semarang (USM) Dian Indriana berhasil meraih gelar doktor usai mempertahankan disertasinya pada sidang terbuka Program Studi Ilmu Ekonomi Program Doktor Fakultas Bisnis Dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia (UII) secara virtual pada Selasa (8/12).
Dr Dian Indriana Trilestari SE MSi Ak CA mempertahankan disertasinya dengan judul “Dewan Pengawas Syariah, Corporate Governancne dan Kinerja Bank Syariah” dihadapan 7 dewan penguji dengan Ketua sidang Prof Jaka Sriyana SE MSi PhD, sementara Prof Dr Hadri Kusuma MBA sebagai Promotor.
Adapun Dr Zaenal Arifin MSi dan Dr D Agus Hardjito MSi sebagai Co-promotor dan ditambah tiga anggota penguji yang terdiri Dr Kumalahadi MS Ak, Dr Syafiq Mahmadah Hanafi SAg MAg, serta Dra Ataina Hudayati MSi PhD AK.
Dalam paparannya Dian Indriana mengatakan perkembangan perbankan syariah saat ini masih jauh dari harapan, kondisi di Indonesia dengan mayoritas penduduk muslim tidak dapat menjamin perkembangan perbankan syariah dengan cepat.
Temuan hasil penelitian disertasi ini adalah menghasilkan pengukuran dan model pengawasan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang tepat di Bank Syariah di Indonesia sehingga dapat meningkatkan kinerja.
“Masalah tata kelola di Bank Syariah masih harus terus ditingkatkan selain keandalan SDM syariah yang sering menjadi kendala” ungkap Dian.
“Dengan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) terbukti berpengaruh terhadap Kualitas Penerapan Corporate Governance, temuan ini sejalan dengan Resource Dependence Theory, dan teori ini menyatakan bahwa peran sumber daya manusia (SDM) sangat diperlukan dalam organisasi atau perusahaan, saat ini fenomena di Indonesia masih ada beberapa bank syariah yang mengangkat DPS karena figur orang tersebut yang disegani, namun perlu diuji kompetensinya melalui fit an proper test” tambahnya.
“Selain itu tingkat kehadiran DPS juga perlu ditingkatkan dengan lebih intensif, tingkat kehadiran DPS merupakan pengawasan dalam penerapan kualitas corporate governance, DPS walaupun hanya datang secara berkala misalnya sebulan sekali atau seminggu sekali namun tetap memberikan kontribusi masukan dan saran. Bank Syariah wajib memiliki DPS minimal 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima ) orang” imbuhnya.
Sementara mekanisme corporate governance bank syariah diwajibkan untuk mendirikan Dewan Syariah (Shariah Board) dimana dalam struktur bank konvensional tidak ada. Fungsi dari Dewan Syariah adalah bertanggung jawab dan memastikan bahwa transaksi perbankan dilakukan sesuai dengan hukum syariah.
Kegiatan dalam bank syariah memiliki kewajiban terhadap karyawan, masyarakat dan pihak yang terkait dalam organisasi. Staf di bank syariah harus bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan mematuhi ajaran Islam
Saiful Hadi – USM