blank
Mensos Juliari P Batubara. Foto: Antara

 JAKARTA (SUARABARU.ID) –  Sylviana Murni, anggota DPD RI dapil DKI Jakarta mengatakan, penindakan korupsi  bansos oleh Mensos Juliari P Batubara harus dijadikan momentum optimalisasi transparansi bansos.

“Sebab selama ini, hasil pengawasan terhadap distribusi bansos dari Anggota Komite III DPD RI di 34 provinsi, ditemukan kasus-kasus dugaan ketidaktepatan sasaran penerima manfaat bansos masa pandemi covid-19,” kata Sylviana seperti dikutip siberindo.co.

Dia menyatakan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI prihatin atas ditetapkannya Menteri Sosial, Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial penanganan covid-19 di Kementerian Sosial oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kenyataan ini sangat mengejutkan dan menimbulkan keprihatinan berbagai pihak. Salah satunya, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia melalui alat kelengkapanya, Komite III yang merupakan mitra kerjanya,” jelas Ketua Komite III DPR RI, Sylviana Murni di Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Menurut dia, ada dua hal yang patut disesalkan. Pertama, korupsi bansos dilakukan oleh Mensos Juliari di tengah masyarakat yang sedang menderita akibat covid-19. “Lumpuhnya kapasitas ekonomi-sosial masyarakat, menjadi semakin berat bebannya dengan kasus korupsi tersebut,” terang Sylviana.

Kedua, masih kata dia, korupsi bansos memiliki efek berbahaya bagi negara, khususnya menyangkut kepercayaan (publik) pada negara. “Memulihkan kondisi tersebut tidak mudah sehingga perlu penegakan hukum yang tegas dan terukur untuk itu,” jelas Sylviana.

Mengenai ketidaktepatan sasaran, kata Sylviana, diduga akibat masalah transparansi, khususnya berkaitan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dijadikan sebagai basis data penerima manfaat.

Lebih lanjut Sylviana menyatakan, di daerah ditemukan pula dugaan penerima manfaat bantuan sosial adalah orang-orang di sekitar pemegang kekuasaan di daerah. “Mulai dari kekuasaan terkecil (di desa). Dengan kata lain, kasus korupsi bansos bisa dibilang puncak gunung es dari persoalan transparansi. Termasuk pula, akuntabilitas dalam distribusi bansos selama ini,” terangnya.

Ke depan, papar Sylviana lagi, perlu dilakukan pembenahan transparansi di Kemensos. Pembenahan itu harus dimulai dari perluasan akses informasi yang melibatkan kontrol para pemangku kepentingan.

“Selama ini, Komite III DPD RI memandang, sengkarut distribusi bansos dipicu pula oleh keterbatasan akses informasi. Ini harus dibenahi. Wajib dibangun sistem yang terpadu, yang mampu memperkecil peluang korupsi,” tegasnya.

“Tidak bisa disangkal, korupsi memang selalu muncul pada celah-celah, sekecil apapun, ketertutupan akses informasi disertai defisit akuntabilitas. Ini mendesak menjadi agenda prioritas semua pihak. Dengan demikian, kasus korupsi diharapkan tidak terulang kembali,” sambung Sylviana menerangkan.

Sam-trs