blank
Tumpukan ganja yang dimusnahkan oleh Bareskrim Polri dengan dibakar. Foto: Ist

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Tanaman ganja di lahan seluas 5 hektar pada ketinggian 1.020 meter di atas permukaan laut di Pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Hutatua, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) dimusnahkan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar menjelaskan, pemusnahan ladang ganja tersebut terkait dengan pengungkapan kasus jaringan Mandailing Natal, Sumatera Barat dan Jakarta.

“Pemusnahan tanaman ganja di lahan seluas 5 hektar milik tersangka Mukri dengan cara dicabut kemudian dibakar,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam rilis yang diterima suarabaru.id, Selasa (8/12/2020).

blank
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar memberikan keterangan kepada wak media di lokasi ladang ganja yang di musnahkan, Selasa (8/12/2020). Foto: Ist

“Kegiatan ini merupakan puncak rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap ganja jaringan Madina-Sumbar-Jakarta oleh Satgas NIC Ditipidnarkoba bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, Satresnarkoba Polres Madina dan tim Bea & Cukai sejak 2 Desember 2020-5 Desember 2020,” ujar Krisno.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas gabungan mengamanan barang bukti sebanyak 283 Kilogram ganja, sebuah mobil dan menangkap lima tersangka. “Yang berperan sebagai pemilik ladang ganja, tukang angkut, pemesan dan bagian keuangan, sindikat dibongkar tuntas dari berbagai tiga lokasi di Madina, Bukittinggi, dan Padang,” ucap Krisno.

Krisno juga mengimbau agar pemerintah melakukan rekayasa sosial sehingga petani ganja mau berpindah menjadi petani tanaman produktif.

Absa-trs