TEGAL (SUARABARU.ID) – Sidang kasus dangdutan ditengah pandemi dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo
menghadirkan saksi Ahli dr Sri Primawati Indraswari Sp KK MM MH.
Ketua majelis hakim minta kepada saksi ahli kesehatan menjelaskan terkait pandemi Covid-19. “Masa pandemi Covid-19 merupakan pandemi dunia khususnya di Kota Tegal harus ditangani serius,” kata ketua majelis hakim Hj Toetik Ernawati.
Ketua majelis memperlihatkan video saat konser dangdutan yang dilaksanakan oleh terdakwa pada 23 September 2020 kepada saksi ahli. Dalam video terlihat terjadi kerumunan dan ada yang tidak memakai masker.
Dalam kesaksian dr Sri Prima mengatakan, Covid-19 merupakan adalah wabah atau penyakit menular yang luar biasa yang harus ditangani secara serius. “Saat konser dangdut berlangsung 23 September 2020 Kota Tegal dalam zona Orange artinya dalam risiko sedang,” tutur dr Sri Primawati.
Usai kejadian dangdutan pihak Dinkes telah melakukan swab secara rendom sejumlah 99 orang terhadap keluarga, panitia dan beberapa tamu. Sedangkan sekitar 800 penonton yang ada di lapangan tidak dilakukan swab karena tamu tak diundang dan tidak terdaftar dalam buku tamu yang punya hajat.
Melihat video yang ditampilkan dalam persidangan dengan kerumunan ratusan penonton tidak mengindahkan jarak dan tanpa masker dr Prima mengatakan bahwa itu potensi penularan.
Terhadap tamu undangan saat siang hari saksi lain melihat para tamu menggunakan masker, ada fasilitas cuci tangan dengan air mengalir. Tetapi majelis hakim menegaskan bahwa kondisi saat dangdutan malam tamu yang tak diundang (penonton) yang ada di lapangan tidak dilengkapi protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan.
Sidang sesuai rencana dimulai di Pengadilan Negeri Tegal, Kamis (3/12/2020) pukul 10.00 molor hingga pukul 10.30 beberapa saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum hadir.
Sidang akan dilanjutkan Kamis (10/12/2020) pekan depan dengan menghadirkan saksi ahli pidana dan ahli bahasa.
Nino Moebi