SOLO (SUARABARU.ID) – Polresta Surakarta menahan tersangka penembakan mobil Alphard milik pengusaha tekstil di Solo. Hal itu terungkap dalam jumpa pers Jumat (4/12). Dalam peristiwa penembakan Rabu (2/12/2020) lalu, polisi telah mengamankan pelaku berinisial LJ (72), yang tak lain adalah rekan korban I (72). Jumat (04/11/2020).
Tersangka LJ ditangkap paksa oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Surakarta dan Den C Brimobda Polda Jateng, petugas pun langsung menggeledah rumah LJ dan menemukan senjata api beserta peluru yang kini telah diserahkan pada Wasandap Polda Jateng.
Dalam jumpa pers Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim Polresta Surakarta Purbo Adjar Waskito, dan Kasubaghumas Polresta Surakarta Iptu Umi Supriati , menyampaikan peristiwa itu berawal pada tahun 2008 lalu. LJ memiliki aset tanah yang ada di Jaten Karanganyar, seluas kurang lebih 10.000 M2 yang akan dilelang oleh Bank BNI.
“Selanjutnya LJ melalui isterinya TW, meminta kepada korban I untuk mendaftar sebagai peserta lelang,” kata Kapolres Kombes Pol. Ade Safri S.
Akhirnya, lelang yang dilakukan oleh KPKNL dimenangkan oleh korban I senilai Rp 10 miliar dan hak atas tanah tersebut beralih menjadi atas nama korban I. Pada tahun 2016, tersangka LJ kembali mengungkit masalah tersebut setelah bertemu dengan seorang berkebangsaan Korea yang hendak membeli tanah tersebut seharga 26 miliar.
“Tersangka LJ menganggap korban I, masih mempunyai kekurangan sebesar Rp 16 miliarr dan LJ meminta kekurangan uang tersebut, namun korban tidak mau,” imbuh Kapolresta Surakarta.
Sebelum penembakan terjadi, LJ sempat meminta kepada saksi SLW untuk membujuk dan mengajak korban I guna datang ke lokasi rumah di Jalan Monginsidi 46 Margoyudan, Surakarta, dengan dalih untuk ditunjukkan lokasi sarang burung walet yang diakui milik tersangka LJ.
“Namun SLW tidak menurutinya, meski sudah dijanjikan imbalan uang, justru SLW memberitahukan perihal tersebut kepada korban I,” tutur Ade Safri.
Setelah berhasil mengajak korban pergi ke rumahnya di Jalan Monginsidi, LJ meminta korban keluar dari dalam mobilnya. Namun, korban menolak dan tetap berada di dalam mobil. Saat itu, sopir korban mengaku melihat senjata api yang ditaruh di bagian depan celana LJ, sontak sopir korban memutarbalikkan mobil Alphard yang dikendarainya bersama korban.
“Tembakan pertama dilepaskan oleh tersangka ketika saksi akan memutarbalikkan kendaraan Alphard warna hitam dengan jarak kurang lebih 2 meter,” ungkap Kapolresta Surakarta.
Diketahui korban dan tersangka masih memiliki hubungan kerabat, TW istri tersangka merupakan adik kandung dari korban I. Polisi kini telah mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Toyota Alphard AD 8945 JP berikut STNK, 1 senjata api gengam merk Carl Walther warna silver, 3 magazine, 63 butir peluru Cal 22 LR, 1 serpihan proyektil, 8 selongsong peluru, 1 potongan gril depan mobil Alphard, 1 stel pakaian, 1 lampu tongkat lalu lintas, 1 kemeja dan celana abu-abu, serta 1 sepatu merk Nike.
Tersangka LJ telah ditahan dan diancam dengan Pasal 360 KUHP Jo 53 KUHP, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara selama-lama 20 tahun.
Absa-trs