blank
Pelaku pencurian kotak amal di Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan yang berhasil dibekuk polisi. foto:Ist/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pencuri kotak amal di sebuah masjid di Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, berhasil dibekuk aparat, Jumat (4/2). Apesnya, pelaku kepergok gara-gara uang curiannya jatuh bergemerincing ke lantai saat dia bersembunyi di atas bangunan sebelah masjid.

Beruntung pelaku tidak menjadi sasaran amukan warga yang sempat mengepungnya. Namun, motor pelaku akhirnya dibakar oleh warga yang marah atas perbuatannya.

‎Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma, mengungkapkan, peristiwa tertangkapnya pelaku bermula ketika seorang warga yang rumahnya berdampingan dengan masjid mendengar suara gemerincing koin jatuh.

“Sekitar pukul setengah 5 pagi ada saksi mendengar suara krincing jatuh di lantai. Kemudian warga mendengar suara gaduh di sebelah masjid,” jelas Kapolres, Jumat (4/12).

Kemudian warga ada yang bilang itu mencuri kotak amal. Warga melihat kotaknya sudah rusak. Kemudian warga mendengar suara blak – blak di sebelah masjid,” ucap AKBP Aditya.

Saksi pun berusaha mengecek asal suara tersebut dengan cara mengintip. Dan ternyata, saksi melihat pelaku bersembunyi.

Mengetahui hal tersebut, warga langsung melapor ke aparat Polsek Undaan. Apalagi, saat itu warga lain juga menyebut kalau kotak amal masjid telah raib.

“Diintip sama saksi (warga), kemudian telpon Polsek Undaan, setiba dilokasi anggota kami masuk, ditemukan seorang yang sedang sembunyi di sebuah lubang dengan posisi gelantungan (bersembunyi) samping masjid,” jelasnya.

Singkat cerita personil Polsek Undaan Polres Kudus dan warga melakukan penyisiran disekitar lokasi dan menemukan pria sedang bersembunyi di sebelah masjid. Pria tersebut diketahui berinisial MN (21) warga Kecamatan Undaan tersebut selanjutnya diamankan petugas.

blank
Motor pelaku pencurian kotak amal masjid di Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan yang dibakar warga. foto:Ist/Suarabaru.id

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 346 ribu dan dua kotak amal yang kondisinya sudah rusak.

“Barang bukti ada uang tunai Rp 346 ribu. Kemudian dua kotak amal sudah dijebol. Pengakuan tersangka duit tunai dari minimarket, tapi masih kita selidiki,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dia melancarkan aksinya bertiga. Namun, dua rekannya berhasil kabur sebelum kepergok warga,,” imbuhnya.

Kini satu pelaku sudah diamankan sedangkan dua pelaku lainnya kabur dan diburu polisi. Pelaku kata diancam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Tim sudah memburu dua pelaku yang berhasil melarikan diri, semoga secepatnay dapat tertangkap. Untuk pelaku dijerat Pasalnya 363 tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kapolres.

Tm-Ab