JEPARA (SUARABARU.ID) – Menolak pemakaman dengan standar Covid-19 yang dilakukan keluarga pasien yang meninggal dan telah dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan laporatorium dapat dikenakan pasal pidana berdasarkan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sebab penolakan tersebut bisa membahayakan keselamatan orang lain.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kapolres Jepara, AKBP Aris Tri Yunarko saat berbicara didepan peserta Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Tingkat Kabupaten Jepara. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Bupati, Dandim, Kajari, Ketua Pengadilan dan Sekda Jepara. Rapat berlangsung di gedung Shima, Senin lalu.
Karena itu Kapolres minta, untuk mendapatkan kepastian tentang status pasien perlu dilakukan pemeriksaan swab secara cepat. “Jika telah ada kepastian dan keluarga menolak, langsung sampaikan ke kami. Tentu kami akan lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukasi. Harapan kami dengan cara itu keluarga dapat menerima. Penegakan hukum dalam masalah ini adalah langkah terakhir. Tujuannya untuk melindungi keselamatan warga,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut AKBP Aris Tri Yunarko juga menyampaikan, untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan melalui gerakan 3 M yaitu memakai masker, menghindari kerumunan dan mencuci tangan pakai sabun, jajarannya akan melakukan operasi yustisi secara rutin.
“Untuk semua Polsek melakukan operasi yustisi tiga kali sehari, pagi, siang dan malam. Sedangkan untuk Polres 6 kali sehari. Kami melakukan operasi secara masif. Tujuannya untuk meniumbuhkan kesadaran bersama,” ujarnya. Harapan kami semua aparat pemerintah di Jepara di semua tingkatan dapat menjadi teladan terkait dengan protokol kesehatan.
Hadepe-ua.