SEMARANG (SUARABARU.ID)– Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menilai, perlu ditetapkan keputusan tentang dukungan lembaga penyiaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan persebaran covid-19.
Ini harus segera dilakukan, sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan persebaran covid-19, terutama dalam penyelenggaraan program siaran Lembaga Penyiaran (LP).
Untuk itu, KPI Pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 12 Tahun 2020, tentang Dukungan Lembaga Penyiaran Dalam Upaya Pencegahan Dan Penanggulangan Persebaran Covid-19, tertanggal 25 November 2020.
BACA JUGA : Ketua PWI Jateng Canangkan ‘Jogo Wartawan’ Hadapi Pandemi Covid-19
Melalui SK ini, LP diwajibkan mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan persebaran covid-19. Bagi LP yang tidak melaksanakan atau melanggar apa yang tertuang dalam SK itu, akan dikenai sanksi.
”KPID berharap lembaga penyiaran melaksanakan dan mematuhi apa yang tertuang dalam keputusan itu. Di dalamnya terdapat kewajiban lembaga penyiaran berkenaan dengan produksi, serta penayangan program siaran,” kata Ketua KPID Provinsi Jawa Tengah, Budi SP.
Dia juga berpesan, agar LP di Jateng baik radio maupun televisi, untuk selalu bersinergi dengan pemerintah daerah setempat, dan terus menerus memberitakan informasi terkait pandemi covid-19, termasuk bagaimana cara pencegahannya.
Dalam SK itu, antara lain berisi LP wajib menayangkan iklan layanan masyarakat, berkenaan dengan upaya pencegahan dan penanggulangan covid-19.
Sterilisasi terhadap ruangan, peralatan dan perlengkapan studio yang akan digunakan untuk produksi program siaran. Selain itu juga, memastikan host, talent atau narasumber program siaran dalam kondisi sehat, dan tidak memiliki gejala covid-19.
Riyan-Sol