SEMARANG (SUARABARU.ID)– Untuk mendorong peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), melalui pelunasan tunggakkan yang didominasi korporasi, Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang, menggandeng Kejaksaan dalam upayanya untuk salin berkoordinasi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang, Agus Wuryanto, dalam siaran pers di Semarang, Senin (23/11/2020), optimistis target penerimaan PBB pada tahun 2020 yang mencapai Rp 537 miliar, bisa tercapai pada pertengahan Desember.
Hingga saat ini, realisasi penerimaan PBB Kota Semarang baru mencapai 86 persen atau Rp 452 miliar. ”Perlu dukungan dan sosialisasi, agar kekurangan 14,29 persen ini bisa tercapai,” katanya.
BACA JUGA : Dana Bantuan bagi 100 Pelaku UMKM Disalurkan Pemkab Boyolali
Upaya lain yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang untuk merealisasikan target penerimaan PBB ini, juga dilakukan dengan berbagai inovasi dan kreativitas.
Pembebasan PBB diberikan bagi warga kurang mampu, serta pemilik tanah yang nilai jualnya kurang dari Rp 150 juta. Pengurangan serta pembebasan denda pajak juga diberikan, untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar kewajibannya.
Selain untuk meringankan beban masyarakat, berbagai terobosan itu dilakukan dalam rangka menjaga neraca keuangan Pemerintah Kota Semarang, agar tetap seimbang dan lancar.
Ant-Riyan