blank
Bimbingan teknis penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye dilakukan di Aula II Kantor KPU Demak. Foto: rudy

DEMAK (SUARABARU.ID)– Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Demak, hanya tinggal menghitung hari. Tepatnya pada 9 Desember 2020. Pilkada Demak diikuti dua pasangan calon yang sudah ditetapkan.

Meskipun demikian, kedua paslon itu dapat saja diberikan sanksi administrasi, berupa pembatalan sebagai paslon. Sanksi itu dapat diberikan oleh KPU Demak, apabila paslon terlambat menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Hal itu seperti yang diungkapkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Demak, Hastin Atas Asih, saat menyampaikan materi bimbingan teknis pelaporan dana Kampanye, di Aula II KPU, Kamis (19/11/2020).

BACA JUGA : 270 Petugas Ad Hoc KPU Blora Reaktif, 20 Terpapar Covid-19

Acara yang dibuka Ketua KPU Bambang Setya Budi ini, dihadiri Liasion officer (LO), tim kampanye seluruh paslon, Bawaslu Demak dan Anggota KPU.

Hastin menyampaikan, ketentuan pembatalan itu tercantum dalam Pasal 54 PKPU 5 Tahun 2017, tentang dana kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana telah diubah dengan PKPU dengan nomor 12 Tahun 2020.

Dijelaskan juga, penyampaian LPPDK kepada KPU Demak telah dijadwalkan pada 6 Desember 2020, atau tiga hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Dan penyampaian pelaporan diserahkan paling lambat pukul 18.00 WIB.

”Penyampaian LPPDK dilakukan secara online melalui aplikasi Sidakam dan Submit sebagai kata kunci, bahwa paslon sudah melaporkan LPPDK. Jadi waktu Submit itulah yang menjadi kunci, apakah paslon terlambat atau tidak dalam pelaporan,” jelas Hastin.

Lebih lanjut diterangkan, apabila terlambat satu menit saja dalam menyampaikan laporan, tetap fatal akibatnya. Karena aturan atau regulasi sudah menjelaskan hal itu.

Rudy-Riyan