blank
Suasana pelaksanaan kegiatan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dan Penyusunan Laporan tahunan tahun 2020, bertempat di ruang Abdi Praja Setda Kabupaten Kendal.(FOTO:SB/Sp)

KENDAL(SUARABARU,ID)- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal melaksanakan kegiatan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dan Penyusunan Laporan Tahunan Tahun 2020, bertempat di ruang Abdi Praja Setda Kabupaten Kendal, Rabu (18/11/2020).

 

Kegiatan ini diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah(OPD) Kabupaten Kendal terkait, dan menghadirkan narasumber dari anggota Komisi Informasi Provinsi(KIP)Jawa Tengah(Jateng) Slamet Haryanto, SH.,MH, dan Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal, Abdul Wahab, S.Sos., M.IDS, M.Eng.

 

Kepala Diskominfo Kabupaten Kendal Wiwit Andariyono, S.STP lewat Sekretaris Diskominfo Kabupaten Kendal, Rini Utami, S.H. M.A mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk melaksanakan evaluasi keterbukaan informasi publik dan penyusunan laporan tahunan tahun 2020.

 

Sedangkan, tujuannya adalah untuk mewujudkan badan publik yang berkompeten dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga diharapkan tercapainya peningkatan kualitas badan publik yang responsif, cepat dan tuntas dalam melayani masyarakat.

 

“Selain itu, juga tercapainya badan publik yang informatif dalam menyampaikan setiap informasi publik kepada masyarakat, dan terwujudnya pengelolaan keterbukaan informasi publik sebagai budaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan baik dan bersih di Kabupaten Kendal,” kata Sekretaris Diskominfo Kendal, Rini Utami.

 

Kabag Organisasi Setda Kendal, Abdul Wahab, menyampaikan tentang survey kepuasan masyarakat. Menurutnya Pemerintah Kabupaten Kendal dalam melaksanakan survey tidak hanya pada saat diminta pelaporannya, akan tetapi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah(OPD) bisa melaksanakan survey setiap bulannya, sehingga kepuasan masyarakat akan pelayanan publik di masing-masing OPD bisa terlihat dan segera dilakukan pembenahan terhadap kekurangan-kekurangan yang ada.

 

Sedangkan narasumber dari KIP Jateng, Slamet Haryanto, memaparkan tentang ketersediaan informasi publik. Bahwa semua OPD wajib menyediakan informasi setiap saat, informasi berkala dan informasi serta merta. Akan tetapi, tidak semua informasi harus disampaikan kepada masyarakat, karena ada informasi yang dikecualikan, yang tentunya sesuai dengan prosedur yang ada, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

“Untuk pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kendal tahun 2020 ini, sudah mengalami peningkatan cukup baik dilihat dari segi informasi melalui website dan penilaian Self Assesment Quisioner yang dilaksanakan oleh KIP Jateng, sehingga berhak untuk mengikuti uji publik di Bulan November 2020 ini. Yang mana, diharapkan semua komponen pendukung, yaitu PPID pembantu bisa melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat melalui PPID utama,” papar Slamet Haryanto.Sp-mm