blank
Kasat Reskrim AKP Setiyanto didampingi Kapolsek Kota Blora AKP Joko Priyono dan Kasat Sabhara Iptu (Ipol) Isnaeni saat ekspos penangkapan pelaku curas dan BB yang berhasil diamankan, Selasa (17/11/2020). Foto : SB/Ist

BLORA (SUARABARU.ID) – Kerja keras Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Blora, Jawa Tengah, dalam memburu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berbuah manis. Pelaku perampokan yang tergolong sadis di Blora dibekuk di Kuningan, Jawa Barat.

Tidak tanggung-tanggung, kelompok pelaku curas di rumah Sugiyo (53), warga Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Blora, semuanya berjumlah enam orang, dibekuk Tim Buser berikut sejumlah barang bukti.

“Tersangka pelaku tindak pidana curas di Kelurahan Sonorejo, Blora, kami tangkap di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat,”kata  Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto, Senin (17/11/2020).

Hebatnya lagi, Buser Satreskrim Polres Blora yang dibantu Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, membekuk tersangka pelaku perampokan tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam.

Penangkapan pelaku curas dipimpin Kaur Binops Satreskrim Polres Blora, Iptu (Pol) Edi Santosa bersama Kanit Buser Ipda (Pol) Budi Santosa, berhasil menangkap komplotasn perampok berjumlah enam orang gabungan dari Jateng dan Jatim.

“Terangka pelaku tindak pidana curas BB-nya, saat ini kami amankan di Mapolres,” jelas Kasat Reskrim AKP Setiyanto didampingi Kapolsek Kota Blora AKP Joko Priyono dan Kasat Sabhara Iptu Isnaeni.

Sopir

Dalam ekspos media yang digelar kompleks gedung Reskrim itu, AKP Setiyanto, membeber enam tersangak itu RA (23) warga Batangan-Pati, M (30), KA (30) dan WH (30) warga Wonorejo-Pasuruan, Jatim. Dua lagi, S (37) asal Rembang, dan R (36) warga Kabupaten Banyumas.

Dalam aksinya, komplotan curas itu berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 5 juta, dua ponsel, satu buah kalung emas dan bandul dengan berat 40 gram dan tiga gelang emas  masing-masing 10 gram.

“Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 57 juta,” jelas Kasat Reskrim Polres Blora.

Menurut AKP Setiyanto, setelah aksi perampokan itu Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Blora langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Dalam pengembangan kasusnya dibantu Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, awalnya tim Buser berhasil mengamankan satu pria berinisial RA (23), diduga sebagai sopir saat kejadian perampokan dan tertangkap di Rembang.

“Minggu (15/11/2020), tim berhasil mengamankan satu orang tersangka di wilayah Rembang,” tambah Kasat ReskrimPolres Blora.

Dari satu tersangka pelaku ini, kunci untuk menyingkap kolompok pelaku curas tergolong sadis dengan mengejar tersangka lainnya hingga wilayah Jawa Barat, akhirnya lima tersangka lainnya berhasil dibekuk di Kuningan.

Menurut AKP Setiyanto, sempat terjadi adegan menegangkan dalam proses penangkapan, pasalnya saat akan diserbag oleh tim Buser, kelima pelaku berusaha melarikan diri, dan tertangkap di jalan raya padat lalu intas.

Selain mengamankan tersangka, petugas mengamankan barang bukti antara lain satu kendaraan bermotor roda empat Toyota Avansa warna putih, sepeda motor, uang tunai diduga hasil tindak pidana Rp 4,5 juta.

Selain itu, BB berupa tiga buah perhiasan gelang emas, satu perhiasan cincin, satu pasang perhiasan anting, satu buah jam tangan, tujuh HP, satu penutup muka, satu tang swarna biru, satu linggis, satu lampu santer dan satu lakban besar warna hitam.

Wahono-trs