blank
Atal S Depari saat menyerahkan pataka PWI kepada Ketua PWI Jateng Amir Machmud NS, usai pelatikan, beberapa waktu lalu. Foto: riyan

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, kembali mengingatkan kepada para wartawan dan anggotanya, untuk menjaga independensi dalam Pilkada 2020.

Apabila ada wartawan yang menjadi tim sukses salah satu pasangan calon, atau terlibat aktif membantu, maka wajib untuk non aktif dari profesinya sebagai wartawan.

Hal ini seperti yang disampaikan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, melalui surat edaran yang juga ditandatangani Sekjen PWI Pusat Mirza Zuhaldi dan Ketua Bidang Organisasis PWI Pusat Zulkifli Gani Ottoh, dalam surat dengan nomor 1010/PWI-P/LXXIV/2020.

BACA JUGA : Gali Potensi Zakat, Baznas Gandeng PWI Gelar Lomba Jurnalistik

Atal juga mengungkapkan, PWI saat ini mendapat banyak laporan tentang keterlibatan wartawan termasuk pengurus wilayah PWI, yang mendukung salah satu calon tertentu, di beberapa daerah.

”Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar PWI Pasal 1 Ayat (3) yang menyatakan, PWI adalah organisasi wartawan Indonesia yang bersifat independen dan profesional, tanpa membedakan suku, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan kemasyarakatan,” ujar Atal S Depari, dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).

Dia pun menegaskan, pengurus PWI Pusat tidak akan segan-segan untuk menjatuhkan sanksi keras dan tegas, apabila ada anggotanya baik wartawan maupun pengurus, yang melanggar dasar dan peringatan itu.

”Kode Perilaku Wartawan Pasal 5 secara tegas mengatakan, wartawan dilarang melakukan hal tercela, yakni perbuatan yang dapat merendahkan marwah, harkat, martabat, dan integritas profesi wartawan,” sebut Atal.

KEJ Pasal 1
Sementara itu, Sekjen PWI Pusat, Mirza Zulhadi menambahkan, bagi anggota dan Pengurus PWI dari tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat yang melanggar segala peraturan, maka akan menerima sanksi tegas. Mereka harus memilih menjadi wartawan atau tim sukses salah satu calon.

”Apabila wartawan terlibat sebagai tim sukses, maka mereka telah melanggar Peraturan Dasar PWI, terutama Pasal 8 Ayat (C) yang berbunyi, anggota PWI berkewajiban menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi. Serta melanggar Kode Etik Jurnalis (KEJ) Pasal 1,” ujar Mirza.

Diterangkan dia, sesuai PD/PRT PWI, pengurus PWI yang bertindak sebagai tim sukses dengan aktif membantu kemenangan salah satu pasangan calon tertentu, maka harus mengundurkan diri.

”Wartawan harus menunjukkan profesionalitas tinggi dalam tugasnya,” tambah Mirza.

Riyan-Sol