blank
PLENO - Wali Kota Tegal, saat mengikuti sidang pleno Dewan Pengupahan Kota Tegal. (foto: dok humas)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kota Tegal Tahun 2021 resmi diusulkan ke Provinsi Jawa Tengah naik tiga persen dari sebesar Rp 1.925.000 (2020) menjadi Rp 1.982.750,00.

Usulan tersebut dilakukan pada Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kota Tegal di Hotel KJA Kota Tegal, Kamis (5/11/2020).

“Saya berharap agar regulasi ini tentunya bisa diterima untuk pelaku usaha dan para buruh dan karyawan. Karena bagaimanapun regulasi ini mempertimbangkan dari keduanya agar dapat mensejahterakan masayarakat sebagai buruh dan tidak terlalu memberatkan pelaku usaha,’’ kata Wali Kota Tegal H Dedy Yon Supriyono usai memimpin Sidang Pleno yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah Kota Tegal serta pihak-pihak terkait seperti Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), BPS Kota Tegal dan dari perguruan tinggi secara langsung dan secara virtual.

Wali Kota berharap kenaikan UMK Kota Tegal sebesar tiga persen tidak membebani para pengusaha. Apalagi Kota Tegal memiliki konsep mengembangkan pariwisata sehingga dapat mengundang banyak orang untuk datang ke Kota Tegal, termasuk para investor yang menanamkan modal di Kota Tegal.

“Semuanya kita benahi. Kota Tegal punya program menjadi destinasi wisata dan area publik agar banyak pengunjung dan wisatawan hadir ke Kota Tegal dan kita jemput bola investor,’’ ujar Dedy Yon.

Sekretaris PHRI Tegal yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Pariwisata dan Industri KADIN (Kamar Dagang) Tegal, Dian Ningsih, menyampaikan bahwa pada prinsipnya keberatan dengan adanya kenaikan UMK.

‘’Kalau kita mengikuti SK Menteri Tenaga Kerja 2021 tetap, sebetulnya itu membawa angin baru, tapi usaha pariwisata khususnya hotel ini kan terdampak banget pandemi ini. Kami tidak bisa WFH, kami hanya mampu membayarkan 50 persen kepada pekerja. Ya akhirnya mau atau tidak mau harus mau, ini sudah menjadi keputusan, tinggal kami sampaikan hasil dari rapat, tinggal aplikasi di perusahaan masing-masing,’’ tutur Dian.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Tegal, Fajar Santoso mengapresiasi kenaikan UMK 2021.

“Kami terus terang mengapresiasi kenaikan UMK tiga persen untuk Kota Tegal, sebenarnya kami tidak menyangka Pemerintah Daerah akan membahas kenaikan UMK, karena kita melihatnya Surat Edaran Menteri kemarin. Kami berharap dengan adanya keputusan ini penerapan di lapangan dapat diterapkan. Kami gembira dengan adanya kenaikan ini, kami berharap kenaikan ini semoga bisa dinikmati oleh pekerja,’’ pungkas Fajar.

Nino Moebi