JEPARA(SUARABARU.ID))-Selama pandemi Covid-19, tercatat ada ratusan pegawai negeri sipil (PNS) di Jepara memasuki batas usia pensiun (BUP). Namun demikian diharapkan, para pensiunan diharapkan tetap bersedia terlibat dalam penanganan wabah ini.
“Salah satunya adalah memberi contoh dan teladan kepada masyarakat dalam gerakan disiplin protokol kesehatan. Sebab masih banyak yang belum melaksanakan ubah laku dengan memakai masker, cuci tangan, menghindari kerumunan dan menjaga imunitas tubuh,” ujar Bupati Dian Kristiandi.
Harapan Bupati Jepara tersebut disampaikan saat menyerahkan SK Pensiunan kepada 33 pegawai yang pensiun pada bulan November 2020, di Pendopo R.A. Kartini, Rabu (4/11/2020). Mereka terdiri dari 22 PNS di bidang pendidikan, 9 pejabat struktural, dan 2 fungsional umum. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara, ada 915 PNS yang memasuki BUP pada tahun 2020 hingga 2021.
Disamping mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya selama ini, Dian Kristiandi minta kepada para pensiunan untu terus mengabdi ditengah-tengah masyarakat.
“Salah satu yang mendesak adalah terlibat dalam mengedukasi warga akan pentingnya protokol kesehatan. Ini akan efektif sebab sebagai pensiunan PNS, sangat lekat dengan ketokohan di lingkungannya,” ujar Dian Kristiandi.
Di samping kepada para pensiunan, Dian Kristiandi, juga rutin sepekan sekali melakukan safari ke desa-desa. Kegiatan tersebut guna meneguhkan kembali semangat unsur Jogo Tonggo, dalam menanggulangi dan mencegah penyebaran virus corona.
Hadepe -ua