JEPARA (SUARABARU.ID)- Gabungan personil keamanan dari tingkat provinsi Jateng dan Kabupaten Jepara menggelar operasi penertiban protokol kesehatan di sejumlah tempat di Kabupaten Jepara, Minggu (25/10). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid- 19.
Ikut dalam operasi gabungan tersebut personel kepolisian dari Polda Jateng dan Polres Jepara, personel TNI dari Kodam IV Diponegoro serta Kodim 0717 Jepara, hingga petugas Satpol PP dan Dinkes setempat.
Tak hanya itu, Anggota DPRD Jateng M Nur Khabsyin juga ikut memantau Operasi Protokol Kesehatan di Jepara tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir tempat-tempat yang ditengarai merupakan tempat keramaian yang sering dikunjungi oleh masyarakat. Operasi pertama dilakukan di Pantai Teluk Awur Jepara.
Di lokasi ini, petugas mendapati 20 warga yang tidak memakai serta menggunakan masker dengan benar.
Warga yang terjaring dalam operasi langsung mendapatkan sanksi dari petugas. Sejumlah sanksi diberikan diantaranya dengan menghafal teks Pancasila, menyanyikan lagu wajib, hingga hafalan surat-surat pendek Al Quran.
Tak hanya itu, beberapa hukuman lain seperti push up hingga penyitaan KTP juga diberlakukan kepada warga yang melanggar.
Usai operasi di pantai Teluk Awur, petugas kemudian bergeser menuju Pasar Jepara II. Di lokasi ini, petugas mendapati 15 orang pelanggar disiplin protokol kesehatan. Sanksi serupa pun diberikan kepada mereka.
Anggota Komisi C DPRD Jateng, M Nur Khabsyin mengungkapkan, operasi penerapan disiplin protokol kesehatan ini merupakan program Pemerintah untuk menekan melihat angka penularan Covid- 19.
Dalam operasi tersebut, dilakukan pula sosialisasi akan bahaya virus Covid-19, penularan dan pencegahannya diberikan oleh para personel gabungan tersebut dalam melakukan razia.
“Kami juga melakukan edukasi pada masyarakat untuk giat melakukan 3 M (selalu memakai masker setiap keluar rumah, jaga jarak , mencuci tangan memakai sabun dg air mengalir,”tandasnya.
Disinggung mengenai sanksi yang diberikan kepada pelanggar, menurut Khabsyin adalah hukuman yang bersifat edukatif. “Hukuman seperti menghafalkan surat pendek Al Quran, memang kami maksudkan sebagai edukasi kepada pelanggar. Jadi, bukan hukuman yang memberatkan,”ujarnya.
Tm-Ab