blank

JAKARTA (SUARABARU.ID) Adanya pandemi covid-19 ini, banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mengalami kesulitan modal.

Kondisi ini segera direspon pemerintah, berbagai program diluncurkan demi membantu para pelaku UMKM yang terdampak pandemi covid-19.

Program yang diluncurkan pemerintah salah satunya yaitu Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan langsung Tunai (BLT).

Besaran bantuan yang diberikan ke para pelaku usaha mikro yaitu Rp2,4 juta.

Awalnya ditargetkan bantuan tersebut tersebar ke 9 juta pelaku UMKM yang berakhir di bulan September lalu.

Namun dikarenakan adanya tambahan pagu sebanyak 3 Juta UMKM, maka program ini dilanjutkan hingga bulan Desember 2020.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan apabila pelaku UMKM ingin mendapatkan bantuan ini, bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada saat mendaftar atau mengajukan diri, para calon penerima BLT harus melengkapi data-data usulannya yang diberikan kepada pengusul.

Data-data yang dimaksud yaitu seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap, Alamat tempat tinggal, Bidang usaha dan Nomor telepon.

Bantuan ini diberikan bukan ke sembarang pelaku usaha mikro, melainkan pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan lah yang layak mendapatkannya.

Grid.id-Wahyu