KENDAL(SUARABARU.ID)-Pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada serentak khusunya di Kabupaten Kendal bakal berbeda dengan pemungutan suara pada tahun- tahun lalu.
Pasalnya, disaat pandemi Covid-19 ini, KPU Kendal akan meletakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di ruang terbuka dan/atau tertutup agar mudah dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.
Ukuran TPS pun dibuat dengan mengatur jarak antar petugas dan pemilih yang ada di dalam dan diluar TPS. Pengaturan jarak tempat duduk yang ada di dalam TPS untuk ketua KPPS dan anggota KPPS, Pemilih, Saksi, Panwaslu Kel/Desa atau Pengawas TPS dengan jaga jarak paling kurang satu meter.
Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria, mengatakan, pengaturan jarak antar bilik suara paling kurang satu meter.
“Perlengkapan Pemungutan Suara secara berkala harus dilakukan penyemprotan disinfektan,”kata Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria, saat sosialisasi pemilihan bupati dan wakil Kupati Kendal tahun 2020 di Aula Kelurahan Ketapang, Rabu(21/10/2020).
Selain itu, perlengkapan tambahan yaitu tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, alat penyemprotan disinfektan juga disediakan di TPS begitupun dengan tempat pembuangan sampah.
Sementara, untuk pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan data dari Gugus Tugas/ Satgas Covid-19, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.
Untuk melakukan pendataan pemilih yang akan menggunakan hak pilih di rumah sakit paling lambat satu hari sebelum hari Pemungutan Suara.
KPU Kabupaten/Kota menugaskan PPK atau PPS untuk menyiapkan TPS yang akan melayani pemilih dengan mempertimbangkan jumlah pemilih yang akan menggunakan hak pilih dan ketersediaan Surat Suara.
“KPU Kabupaten/Kota memberikan formulir model A.5-KWK kepada pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lambat satu hari sebelum hari Pemungutan Suara,”ujar Hevy.
Menurut Hevy, pemberian suara pada Pemilihan Serentak Lanjutan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan ketentuan bahwa, pemilih menggunakan sarung tangan sekali pakai untuk mencoblos dengan paku yang telah disediakan, dan anggota KPPS melakukan sterilisasi paku secara berkala dengan disinfektan.
Pemilih yang telah selesai memberikan suara segera meninggalkan area TPS dan tidak berkerumun di lingkungan TPS.
“Bagi Pemilih yang sedang menjalani Isolasi Mandiri karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) akan didatangi oleh KPPS dan tentu petugas akan menggunakan alat pelindung diri lengkap, dengan didampingi oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi,”terang Hevy.
Asisten Pemerintahan Kabupaten Kendal, Winarno yang juga hadir pada acara ini berharap, pelaksanaan Pilkada di Kendal ini bisa berjalan dengan aman, tertib dan damai.
“Meski suasana pandemi Covid-19, Pilkada harus berhasil. Dan semua masyarakat yang mempunyai hak pilh untuk tetap melaksanakan protokoler kesehatan dengan menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun, jaga darak dan tidak berkerumun,”terang Winarno.Sp-mm