MAGELANG (SUARABARU.ID) – Bunda Paud Kabupaten Magelang, Christanti Zaenal Arifin mengatakan, standar pelayanan minimal (SPM) adalah tingkat layanan pendidikan yang dapat diperoleh dari sekolah oleh masyarakat.
Dia mengatakan itu saat sosialisasi diseminasi SPM Paud di Aula Disdikbud Kabupaten Magelang, Senin (19/10/2020).
Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Magelang Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, dalam rangka memenuhi hak semua anak untuk memperoleh pendidikan sejak usia dini diperlukan upaya optimalisasi sebagai pendidikan yang sangat mendasar, menentukan pertumbuhan dan perkembangan anak di kemudian hari melalui peningkatan akses dan penyediaan layanan pendidikan yang bermutu.
Christanti menjelaskan, penyelenggaraan pendidikan anak usia dini sesuai SPM bertujuan untuk membantu meletakan dasar ke arah perkembangan, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta yang diperlukan peserta didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya agar bisa mempersiapkan jenjang pendidikan lebih lanjut.
SPM pendidikan harus dilakukan untuk merinci berbagai hal yang harus disediakan dan dilakukan oleh dinas pendidikan dan sekolah guna memastikan pembelajaran bisa berjalan dengan baik. Standar pelayanan minimal tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan tahapan menuju pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP).
“Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini bisa tercipta sumber daya manusia unggul di masa depan seperti yang kita harapkan,” kata Christanti.
Menurutnya, SDM berkualitas harus dipersiapkan secara khusus melalui sebuah strategi dan sistem yang mampu mendukung terpenuhinya hak-hak anak, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang secara maksimal.
“Hal ini perlu kami sampaikan karena sepertiga dari total penduduk Indonesia terdiri dari anak-anak. Maka perlu adanya koordinasi dan sinergi berbagai pemangku kepentingan di dalam pengembangan SDM anak yang berkualitas,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang, Aziz Amin Mujahidin mengungkapkan bahwa, jumlah peserta didik di Kabupaten Magelang sebanyak 150.501 siswa dari berbagai macam jenjang satuan pendidikan.
“Untuk Paud ada banyak sekali lembaganya, 889 dan masih ada potensi untuk berkembang lagi,” ungkap Aziz.
Kendati demikian ada beberapa lembaga Paud belum terverifikasi yang dikarenakan beberapa hal. Antara lain, jumlah siswa yang belum memenuhi (minimal 15), kelompok belajar minimal 10, belum memiliki struktur panitia, dan areanya belum memenuhi syarat (belum terverifikasi atau tervalidasi).
Menurut Aziz, standar pelayanan minimal pendidikan harus diterapkan di seluruh jenjang mulai dari Paud, TK, SD, dan SMP untuk memberikan panduan kepada pemerintah daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik sesuai dengan jenjang dan jalur pendidikan.
“Prinsip penerapan SPM pendidikan ada enam poin yang harus dipahami, yakni kesesuaian, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran,” pungkas, Aziz.
Eko Priyono-trs