blank
Pertemuan Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi dengan Ketua BEM kampus-kampus di Jateng didampingi Direktur Intelkam, Direktur Binmas Kapolrestabes Semarang di ruang Kapolda Jateng, Jum'at (16/10/220). Foto: ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengingatkan tentang aturan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Atas nama apa pun juga,  menyampaikan pendapat di muka umum harus mematuhi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999,” kata Luthfi saat menemui perwakilan BEM Universitas di Jawa Tengah di ruang kerja Kapolda Jateng Kota Semarang, Jumat 16 Oktober 2020.

Luthfi menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum itu bebas tapi tentunya tetap menjamin juga  kebebasan orang. “Ada klausul yang harus dipenuhi, ditaati terutama adik-adik sekalian,” lanjutnya.

blank
Foto bersama Kapolda Jateng bersama Ketua BEM kampus-kampus di Jateng usai pertemuan di ruang Kapolda Jateng, Jum’at (16/10/220). Foto: ist

Tindakan hukum yang diambil Polri khususnya Polda Jateng ketika ada yang melanggar aturan tersebut, kata Luthfi, tentunya sesuai regulasi.

“Polri khususnya, Polda Jateng tidak bangga menangkap tetapi ini dalam rangka memelihara kamtibmas, melindungi dan mengayomi masyarakat kita. Kalau melanggar hukum itu equality before the law, jadi sama di mata hukum, tidak perduli siapa mau mahasiswa atau siapapun. Jadi tolong dijadikan pedoman bagi mahasiswa sekalian,” tandasnya

Luthfi sendiri menegaskan,  pembubaran demo yang terjadi di Jateng sudah sesuai protap. Pembahasan lain pertemuan itu juga terkait soal adanya penyusup yang jadi provokator demo, termasuk permintaan pengalihan penahanan empat mahasiswa dengan alasan kuliah dan menghindari drop out.

Harapan ke depan, juga agar para mahasiswa menunda aksi unjuk rasa dengan pertimbangan masa pandemi dan adanya potensi rusuh saat aksi.

Pertemuan itu dihadiri juga Direktur Intelkam, Direktur Binmas  Kapolrestabes Semarang, termasuk seluruh Ketua BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) kampus-kampus di Jateng.

Absa-trs