blank
Anggota Bawaslu Kendal sedang rapat membahas rekomendasi pelanggaran APK yang bakal diserahkan ke KPU Kendal.(FOTO:SB/Agung)

KENDAL(SUARABARU.ID)– Bawaslu Kendal merekomendasi ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta pemilihan bupati dan wakil Bupati Kendal 2020 untuk ditertibkan, karena diduga melanggar aturan.

Rekomendasi itu sudah dilayangkan ke KPU Kendal untuk diteruskan kepada peserta pemilihan bupati dan Wakil Bupati Kendal.

Berdasarkan temuan hasil pengawasan Bawaslu Kendal, sejauh ini di wilayah Kabupaten Kendal ditemukan sejumlah 2.305 APK dan Bahan Kampanye (BK) yang dinilai melanggar sehingga masuk dalam pelanggaran administrasi.

“Rincian jumlah total APK dan BK yang melanggar berbeda-beda. Paslon nomor 1/ DIBAS sejumlah 634. Paslon nomor 2/ NURANI sejumlah 970 dan Paslon nomor 3/TIM sejumlah 702,” kata Kordiv Pengawasan Bawaslu Kendal, Ahmad Ghozali, Selasa(13/10/ 2020).

Surat rekomendasi bernomor 887/2020 yang dilayangkan kepada KPU Kendal berisi himbauan agar KPU memberikan teguran kepada pasangan calon yang memasang APK dan BK tersebut.

“Surat rekomendasi sudah kami kirimkan ke KPU Kendal agar diberitahukan kepada paslon untuk menertibkan APK yang melanggar. Jika dalam waktu 1×24 jam belum ditertibkan, maka Bawaslu Kendal akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menertibkan sendiri,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kendal, Firman T. Sudibyo.

Menurut Firman, Bawaslu Kendal sudah berkoordinasi dengan pihak yang berwenang untuk menertibkan APK dan BK yang melanggar di 20 kecamatan dengan jadwal menyusul. Agung-mm