MAGELANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak lima orang pelajar yang mengaku salah satu SMK di Kota Magelang diamankan petugas Polres Magelang Kota.
Mereka diamankan, karena diduga akan menyusup di tengah aksi unjukrasa mahasiswa menentang Undang-Undang Omnibus Law yang dilakukan di depan Kantor DPRD Kota Magelang tepatnya Jalan Sarwo Edhie Wibowo, Magelang, Senin ( 13/10).
“Mereka yang diamankan bukan dari kalangan mahasiswa dan mengaku berasal dari salah satu SMK swasta di Kota Magelang,” kata Kapolres Magelang Kota , AKBP Nugroho Ary Setyawan.
Nugroho mengatakan, kelima oknum pelajar tersebut mengaku datang ke lokasi unjukrasa tersebut karena ada”undangan khusus” melalui media sosial dengan salah satu sandinya dengan memakai pakaian jenis kaos “ jumper” warna hitam.
Menurutnya, kelima remaja tersebut terpaksa diamankan petugas untuk menghindari agar mereka tidak menjadi korban apabila terjadi anarkisme saat berlangsungnya aksi unjukrasa tersebut.
Ia menambahkan, setelah diamankan pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap lima remaja yang diamankan tersebut dan untuk bisa ke rumahnya masing-masing, pihaknya akan memanggil para orangtuanya.
“Dalam pembinaan, kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan karena, mereka statusnya masih pelajar.”
Terkait kerusuhan yang terjadi pada aksi unjukrasa menentan UU Omnibus Law pada Jumat (11/10) kemarin, pihaknya telah mengamankan sebanyak 149 anak-anak yang statusnya masih pelajar setingkat SLTA dan SLTP.
Namun, ke-149 orang tersebut semuanya telah dikembalikan ke orangtuanya masing-masing dan diminta untuk menandatangani berita acara pemeriksaan. Dan, ke -149 orang tersebut statusnya masih sebagai saksi dan harus wajib lapor ke Polres Magelang Kota.
“Semua sudah dipulangkan. Nanti kita akan undang lagi, untuk proses penyelidikan. Kita panggil lagi sebagai saksi, sehubungan dengan kerusuhan yang mengakibatkan kerusakan di beberapa tempat,” katanya.
Yon