blank
Tersangka SM, warga Pejagatan Kutowinangun, sedang diinterograsi Kapolres AKBP Rudy Cahya Kurniawan dan Kasat Reskrim AKP Afiditya.(Foto:SM/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Lantaran tak terima cintanya kandas di tengah jalan, pria inisial SM (32), warga Desa Pejagatan, Kecamatan Kutowinangun, Kebumen, nekad  menyebar gambar syur sang mantan di dunia maya.

Foto dan video korban diunggah pada tiga akun media sosial (media sosial) agar orang lain juga bisa melihat. Namu tindakannya berbuntut.  Pria itu, dilaporkan oleh korban inisial inisial AA (19) kepada Polres Kebumen hangga berujung penangkapan tersangka.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, SM kini berstatus tersangka dengan dugaan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Setelah kami mendapatkan laporan dari korban, kita melakukan penangkapan kepada tersangka. Selain itu handphone android milik tersangka juga kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Afiditya, Minggu (11/10).

blank
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Afiditya membrikan keterangan pers terkait pria menyebarkan foto syur mantan pacar.(Foto:SB/Ist)

 

Tersangka mengunggah foto maupun video korban yang tak pantas melalui akun medsos yang dibuat pada Bulan Maret 2020. Tujuannya untuk mempermalukan korban.

Bahkan tersangka juga mengaku kerap melakukan teror kepada korban melalui SMS. Dalam teror itu, tersangka akan memberi pelajaran kepada siapa saja, laki-laki yang mendekati korban. Korban pun mendapatkan ancaman dari tersangka, hidupnya akan dibuat tidak tenang.

Selain ponsel android, polisi menyita akun medsos milik tersangka yang digunakan sarana untuk mengupload foto korban hingga diberikan caption kata-kata vulgar. Hal membuat korban merasa tertekan. “Iya Pak, akun itu saya yang buat. Saya juga melakukan teror,” ucap tersangka di hadapan Penyidik.

Karena ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas  UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan danatau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Tindalan tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas  UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Komper Wardopo