blank
Ketua DPD KSPSI Jateng, Suhartoyo menyatakan, memberikan satu usulan terkait UU Cipta Kerja yang akan dikawal Gubernur Jateng. Foto: hery priyono

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, bertemu dengan serikat pekerja, di rumah dinas Puri Gedeh, Minggu (11/10/2020). Pada pertemuan yang berlangsung 2,5 jam itu, Ganjar bertukar pikiran dengan serikat pekerja.

Ganjar yang mengenakan sarung batik berbincang santai dengan perwakilan serikat pekerja, dari beberapa daerah. Ganjar bercerita tentang dirinya, yang bergerilya mencari informasi tentang UU Cipta Kerja, yang pengesahannya menimbulkan keributan.

Didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Sakina Rosellasari, Ganjar sengaja melakukan ini, agar bisa berdiskusi dan saling memahami. Terutama yang diinginkan buruh.

BACA JUGA : Penerbitan PP & Perpres Diharapkan Bisa Detailkan UU Cipta Kerja

”Sehingga ada ruang yang lebih dingin, kita bisa konsentrasi dan berbagi untuk merespon ini,” kata Ganjar.

Dia menambahkan, inti dari audiensi ini adalah, dua belah pihak saling mengevaluasi dan bertanya tentang apa yang bisa dilakukan, setelah draf dari UU Cipta Kerja yang sudah dibaca.

Harapannya, lanjut Ganjar, serikat pekerja maupun buruh dari Jateng akan muncul inisiatif. Misalnya, dengan mengajukan judicial review, memberikan pendapat hingga mengusulkan saran untuk mengisi rencana 35 PP dan Perpres yang akan diterbitkan Presiden RI Joko Widodo.

”Dengan cara itu, kita harapkan semua akan saling terbuka. Tadi kita blak-blakan, kita buka-bukaan bahwa ternyata kawan-kawan dari SPSI maupun dari kami sama-sama kita tidak mengerti,” terang Ganjar.

blank
Ganjar Pranowo pegang mik, membuka ruang bagi para serikat pekerja, untuk berdiskusi tentang UU Cipta Kerja. Foto: hery priyono

Khusus Bab IV
Dari audiensi itu pula, Ganjar menyatakan, pihaknya akan menyiapkan ruang aduan. Sehingga ruang itu nantinya dapat digunakan sebagai tempat pihaknya mendengarkan keinginan mereka.

”Rasa-rasanya tadi mereka sepakat untuk mengonsolidasikan diri di SPSI, untuk kemudian bisa menbahas ini dengan lebih cermat. Terlebih khusus, sebenarnya yang di Bab IV yang mengatur tentang tenaga kerja,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jateng, Suhartoyo, mengapresiasi Gubernur Jateng yang bersedia menerima kedatangan mereka, untuk tukar pikiran.

”Pak Ganjar membuka dialog untuk memberikan kesempatan kepada kita, artinya apa yang kita inginkan dengan undang-undang itu, beserta PP-nya. Nah nanti RPP-nya itu, nanti kita akan membuatkan satu usulan yang akan dikawal Pak Ganjar,” tandasnya.

Hery Priyono-Riyan