GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Seorang pria asal Menduran, Kecamatan Brati, akhirnya berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Brati pada Minggu (4/10/2020) lalu. Penangkapan pria bernama Yuli (36) ini berawal dari tindakan penganiayaan dan perusakan mobil yang dilakukan terhadap kakak iparnya.
Dari informasi yang diperoleh, insiden ini berawal saat kakak ipar korban, Achmad Eko Pujiarto (36), warga Desa Menduran, Kecamatan Brati, yang mengirimkan foto pelaku bersama seorang perempuan kepada ibunya. Pelaku merasa tersinggung atas penyebaran foto yang dilakukan iparnya tersebut.
“Kejadian berawal dari foto pelaku yang sedang bersama seorang perempuan dan dikirim oleh korban kepada ibu pelaku. Di sini, pelaku merasa tersinggung, kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dan melakukan perusakan sebuah mobil milik istri korban,” jelas Kapolsek Brati, Iptu Zainal, Jumat (9/10/2020).
Pelaku melakukan perbuatannya pada Minggu (30/08/2020) lalu. Di hari itu, sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku mendatangi rumah keluarga Achmad Eko Pujiarto sambil mengungkapkan kata-kata tak pantas.
“Kalau cuma bunuh kamu, saya masih bisa,” kata pelaku, saat diinterograsi Kapolsek terkait kata-kata yang diungkapkan kepada korban.
Setelah mengumpat, pelaku merusak kaca bagian belakang dan bodi bagian kanan Honda CRV bernopol K 7103 F milik istri korban. Akibatnya, kaca mobil pecah dan bagian belakang mengalami penyok.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian melayangkan pukulan dengan benda seperti besi warna hitam dengan panjang sekitar 50 centimeter hingga mengenai kepala bagian kiri. Korban mengalami bengkak pada rahang kepala dan mulut yang berdarah.
Diperlakukan tidak baik oleh adik iparnya, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Mapolsek Brati. Saat itu juga, petugas langsung mendatangi rumah pelaku. Namun, tidak didapati keberadaan pelaku di rumah tersebut.
Tertangkap Bulan Oktober
Setelah menunggu selama satu bulan empat hari, pelaku akhirnya berhasil diringkus petugas unit Reskrim Polsek Brati di rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sebilah besi berukuran 50 centimeter warna hitam dan pecahan kaca mobil Honda CRV milik istri korban.
“Pelaku ditangkap di rumahnya pada Minggu (4/10/2020). Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sebilah besi warna hitam dengan panjang 50 centimeter yang dipergunakan pelaku untuk memukul korban, serta pecahan kaca daripada mobil milik istri korban yang dirusak pelaku,” jelas Iptu Zainal.
Kapolsek juga menjelaskan, dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material senilai Rp 10 juta. Serta luka-luka yang dialami korban yakni bengkak di bagian wajah dan bibir bawah mengalami luka robek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolsek Brati. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dan pasal 406 KUHP.
Hana Eswe-Wahyu