blank
HR (32), pria warga Pracimantoro Wonogiri yang diamankan polisi kasus penggelapan sedang diinterograsi Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Seorang pria berinisial HR (32), warga Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, ditangkap jajaran Polres Kebumen karena dugaan kasus penggelapan mobil milik  warga Kecamatan Karanganyar, Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, tersangka menggelapkan kendaraan mobil sedan dan sepeda motor bebek pada hari Senin (7/9).

“Awalnya tersangka datang ke rumah korban. Selanjutnya menawarkan bisa menjual mobil dan sepeda motor korban. Setelah diserahkan, mobilnya dijual dan uang tidak diberikan kepada korban,” jelas Kapolres AKBP Rudy Cahya didampingi Kapolsek Karanganyar AKP Kusnadi, Minggu (4/10).

blank
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kapolsek Karanganyar AKP Kusnadi dan HR, tersangka kasus penggelapan kendaraan saat konferensi pers di Mapolres.(Foto:SB/Ist)

Kepada korban, tersangka mengaku bisa menjual unit kendaraannya seharga 15 juta Rupiah. Namun pada kenyataannya, kendaraan milik korban dijual 6 juta kepada seseorang tanpa sepengetahuan korban.

Korban dan tersangka  bersahabat  seperti saudara. Korban sama sekali tidak menaruh curiga kepada tersangka yang dalam kesehariannya berprofesi sebagi sales lampu LED itu. Korban sangat berharap, kendaraannya bisa dijual dengan harga kesepakatan.

Setelah tersangka membawa kendaraan itu, korban timbul kecemasan. Tersangka menghilang tanpa kabar berhari-hari setelah diberikan amanat.”Setelah merasa ditipu, korban lapor ke Polsek Karanganyar. Dari laporan itu akhirnya kita lakukan penangkapan tersangka,” ungkap Kapolres.

Kepada polisi, tersangka mengaku uang penjulan mobil telah digunakan untuk melunasi pinjaman di tempat kerjanya.”Iya pak, uang sudah saya gunakan untuk melunasi hutang di perusahaan,”ucap tersangka HR.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Komper Wardopo