SLAWI (SUARABARU.ID) – Perkembangan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Tegal hingga saat ini sangat memprihatinkan . Pemerintah Kabupaten Tegal terus mengambil langkah-langkah komprehensif dan gencar melakukan upaya pencegahan. Kegiatan masyarakat yang dapat mengundang kerumunan massa juga di larang dilaksanakan.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 saat menggelar konferensi pers dihadapan para awak media di Posko Gugus Tugas Kamis 1 Oktober 2020. Konpers diselenggarakan Dinas Kominfo dan disiarkan secara langsung di kanal youtube/pemkab.tegal.
Umi Azizah mengatakan, permasalahan melonjaknya kasus covid-19 telah menjadi perhatian yang sangat serius oleh seluruh jajaran Tim Gugus Tugas. Langkah preventif telah dilakukan yakni memberikan kelengkapan semua kebutuhan medis, menyiapkan rumah sakit rujukan, rumah sakit darurat, tempat karantina komunal. Tidak kalah pentingnya selalu melakukan tracking bagi setiap orang yang melakukan kontak erat dengan pasien yangg positif sampai dilakukan tes swab.
Umi menambahkan, langkah untuk menekan penyebaran covid-19 juga diterbitkan Perbup 62 Tahun 2020 tentang Peningkatan Displin dan Penerapan Protokol Kesehatan. Perbup yang efektif diberlakukan mulai tanggal 25 September 2020 mengatur mengenai sanksi administratif denda dan sanksi sosial bagi warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Menurut Umi, langkah Pemkab Tegal dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 sudah cukup maksimal namun demikian harus sinergi antara Tim Gugus tugas dengan masyarakat dalam upaya untuk melakukan langkah pencegahan. “Sebesar apa pun denda yang di berikan pada masyrakat yang melanggar protokol kesehatan atau sekeras apapun sanksi sosial yang dijatuhkannya tanpa ada kesadaran masyarakat untuk disiplin dalam beraktivitas dengan melakukan 3 M, maka penyebaran Covid 19 di Kabupaten Tegal sulit ditekan,” kata Umi.
Oleh karena itu Bupati mengajak seluruh warga masyarakat dan awak media untuk terus disilpin dalam menerapkan protokol kesehatan dimanapun beraktifitas mengingat perkembangan kasus positif dibeberapa daerah telah meningkat cukup tajam.
Pemkab Tegal, Tandas Umi akan terus bergerak melakukan langkah-langkah terkait dengan rekomondasi izin kegiatan masyarakat yang berpotensi mengundang kerumanan massa. Bupati akan memanggil langsung camat dan kades setempat serta ketua panitia guna menjadwal ulang kegiatannya.
Terkait hal itu, pihaknya tidak ingin upaya Satuan Gugus Tugas dalam menekan penyebaran virus covid-19 yang gencar dilakukan tidak membuahkan hasil maksimal karena mobilitas dan aktivitas masyarakat yang berpotensi mengundang kerumunan masa masih terus dilakukan di masyarakat.
Lebih lanjut Bupati Tegal mengimbau pada seluruh warga masyarakat Kabupaten Tegal untuk tetap tenang jangan takut tetapi tetap disilpin menerapkan protokol kesehatan. “Hindari kerumunan masa, biasakan menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, hindari kontak langsung dengan orang lain tanpa jaga jarak aman,” pungkasnya.
Nur Muktiadi