blank
Tiga puluh pemandu karaoke w Bar terjaring operasi gabungan

JEPARA(SUARABARU.ID)- Menindak lanjuti penolakan dan laporan masyarakat terkait adanya tempat karaoke yang masih beroperasi di wilayah Jepara, Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) melaksanakan razia gabungan  tempat usaha kafe karaoke W Bar yang berada di Desa Wonorejo Kecamatan Jepara.

Disamping itu menurut Kepala Satpol PP dan DAMKAR Kabupaten Jepara, operasi juga dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat dan sekaligus penegakan perda pada masa pandemi Covid-19.

blank
Peotes penolakan warga Wonorejo Jepara terhadap kehadiran karaoke

Operasi Gabungan yang dilaksanakan Rabu, (30/9), pukul 22.00 WIB, didapati sebuah tempat karaoke yang masih beroperasi, serta ada tiga puluh orang pemandu karaoke yang sedang menunggu pelanggan.

“Tim gabungan kemudian melakukan  pendataan dan penyitaan kartu identitas diri, peralatan karaoke. serta minuman keras seperti Vodka, dan draft beer. Juga melakukan penyegelan,” ujar Abdul Syukur

Sementara Kabid Penertiban dan Penegakan Perda Satpol PP dan DamkarKabupaten Jepara Anwar Sadat mengatakan, kafe karaoke W Bar yang berada di Desa Wonorejo telah melanggar perda nomor 16 tahun 2016 tentang penyelenggaraan tempat pariwisata. yang menyatakan bahwa karaoke hanya boleh digunakan sebagai fasilitas hotel minimal bintang dua.

“Selain itu, tempat ini tidak berizin, serta warga sekitar juga menolak adanya tempat karaoke diwilayah Desa Wonorejo,” katanya.

Terkait dengan proses hukum atas pelanggaran perda nomor 9 tahun 2016, senin (5/10) Anwar Sadat akan memanggil pemilik kafe untuk pembuatan Berita Acara Pemekrisaan (BAP) sebagai tersangka serta pembinaan terhadap tiga puluh orang pemandu karaoke. “Untuk tempat usaha tersebut disegel, serta dipasang garis Pol PP,” imbuhnya.

Hadepe – ua