JEPARA(SUARABARU.ID) -Pemerintah Kabupaten Jepara nampaknya tidak mau gegabah terkait penanganan Covid-19. Karena itu masa tanggap darurat bencana Covid-19 yang berakhir 30 September 2020, diperpanjang lagi selama 1 bulan.
Perpanjangan ini tertuang dalam SK Bupati Jepara tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Kabupaten Jepara tertanggal 30 September 2020. Dalam surat itu diputuskan, perpanjangan selama satu bulan terhitung 1 hingga 31 Oktober 2020.
Dengan perpanjangan masa tanggap darurat ini diharapkan Jepara bisa segera turun ke zona kuning. Selanjutnya ke zona hijau.
Dua hari sebelum perpanjangan masa tanggap darurat ini, juga sudah ditetapkan Peraturan Bupati Jepara nomor 52 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Guna Mencegah Penyebaran Covid-19.
Perbup ini menjadi pengganti Perbup nomor 26 tahun 2020 tentang PKM yang sebelumnya diberlakukan. Pada Perbup baru, dijelaskan detail terkait pelaksanaan PKM pada berbagai bidang.
Mulai dari pembatasan pelaksanaan sekolah dan institusi pendidikan lainnya, pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, pembatasan kegiatan di fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial keagamaan, pembatasan kegiatan sosial dan budaya serta pergerakan orang dengan moda transportasi.
Dijelaskan pula penerapan disiplin hingga sanksi bagi pelanggarnya. Semuanya disebutkan secara detail untuk pelaksanaan di masing-masing lokasi berbeda hingga sanksi berbeda bagi perorangan, kepala instansi/pemerintahan hingga pelaku usaha.
Terkait dengan perpanjangan masa tanggap darurat bencana, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 di Jepara, Muh Ali, Rabu (30/9/2020) mengatakan, memang dilakukan perpanjangan sesuai dengan SK Bupati yang dikeluarkan pada 30 September. Dengan perpanjangan masa tanggap darurat ini, diharapkan, penanganan Covid-19 bisa lebih maksimal.
Dalam kesempatan itu, Muh Ali mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga protokoler kesehatan. Hal ini merupakan salah satu cara untuk melindungi diri dan memutus mata rantai Covid-19.
Hadepe-ua