MADIUN, (SUARABARU.ID) – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, menangani kasus perusakan dan pengeroyokan yang melibatkan anggota perguruan pencak silat di wilayah hukum setempat.
Kapolres Madiun Kota AKBP R. Bobby Aria Prakasa mengatakan kasus perusakan dan pengeroyokan tersebut merupakan bagian dari beberapa rentetan kejadian, yakni di Jalan Rawa Bhakti dan Jalan Dadali pada Sabtu (19/9/2020).
“Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan di dua TKP tersebut, kami menetapkan enam tersangka,” ujar AKBP Bobby dalam konferensi pers di Mapolresta Madiun, Selasa.
Dari enam tersangka tersebut, terinci dua tersangka untuk kasus perusakan di Jalan Rawa Bhakti, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman dan empat tersangka lainnya untuk kasus pengeroyokan di Jalan Dadali, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo.
Menurut Bobby, dua kasus kriminalitas tersebut saling berhubungan. Kericuhan pada Sabtu dini hari yang dilakukan oleh enam oknum anggota perguruan pencak silat tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap korban, di antaranya kerusakan mobil Avanza milik warga bernama Ahmad Bisri dan kaca di rumah Meinawati.
Lebih lanjut, Bobby menjelaskan, dari serangkaian kejadian tersebut polisi mengamankan 28 oknum. Namun, kemudian ditetapkan enam orang yang menjadi tersangka.
“Saat ini masih kami dalami lagi kasusnya. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Setia Hati Winongo (PSHW) Tunas Muda Agus Wiyono Santoso mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga PSHW Tunas Muda, untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak mana pun yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Mari kita sama-sama mencetuskan Madiun yang aman dan kondusif. Itu tugas kita sebagai pesilat,” kata Agus Wiyono.
Hal serupa juga disampaikan oleh perwakilan Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) Bagus Rizki Dinarwan. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial.
“Serta turut menjaga kondusivitas Kota Madiun. Jangan mudah terprovokasi. SH Terate tidak ada masalah dengan PSHW maupun perguruan silat lainnya,” kata Bagus.
Akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Ant-Wahyu