JAKARTA, (SUARABARU.ID) -Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, Letnan Jenderal TNI Dodik Widjanarko, mengungkapkan berkas perkara tersangka Prada MI dalam kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8) lalu akan segera dilimpahkan ke Oditur Militer Jakarta.
“Perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka prada MI saat ini sudah dalam tahap pemberkasan. Minggu ini atau paling lambat awal minggu depan, berkas sudah dilimpahkan kepada oditur militer Jakarta,” kata Dodik saat jumpa pers, di Markas Puspomad Jakarta, Rabu.
Prada MI ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur, setelah terbukti menyebarkan kabar bohong atau hoaks terkait pengeroyokan. Sementara diketahui Prada MI mengalami kecelakaan tunggal.
Dalam hasil penyidikan diketahui, motif yang melatarbelakangi Prajurit Dua MI sengaja menyebarkan kabar bohong kepada rekan-rekannya, karena ada perasaan takut dari Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal setelah minum minuman keras.
Yang bersangkutan juga takut diproses hukum lantaran saat kejadian tidak miliki SIM C dan tidak membawa STNK.
Dalam kesempatan itu, dijelaskan Dodik, dari jajaran polisi militer AD sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 95 orang personel yang terdiri dari 39 satuan. Dari hasil pemeriksaan, ditetapkan status tersangka terhadap 58 personil TNI AD.
“Jumlah tersangka dari AD sebanyak 58 orang dari 26 satuan. Sebanyak lima orang personel dimintai keterangan mendalam. Dari 5 personel, satu orang dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sisanya tetap dilakukan pendalaman,” ucapnya.
Dijelaskan Dodik, pihaknya juga telah memeriksa secara mendalam terhadap seluruh tersangka yang terlibat, termasuk sejumlah saksi. Semua dilakukan dalam rangka untuk menata seluruh berkas perkara.
“Penyelidikan masih terus berjalan sampai perkara semua tuntas dan berkas perkara dilimpahkan ke Oditur Militer. Kami minta kepada masyarakat jika masih ada informasi, sampaikan, untuk membantu menuntaskan semua ini,” ujarnya.
Sementara itu, Danpuspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis menambahkan, jumlah tersangka dalam kasus perusakan Mapolsek Ciracas dan penganiayaan terhadap masyarakat sipil sebanyak 66 orang.
“Dari oknum TNI AD sebanyak 58 orang, oknum TNI AL tujuh orang dan oknum TNI AU satu orang,” kata Eddy.
Hingga saat ini, Pusat Polisi Militer TNI bersama Pusat Polisi Militer angkatan masih melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap tersangka lain dalam kasus tersebut, sesuai dengan alat bukti yang dimiliki.
“Kita punya rekaman, foto dan data hp serta bekerja sama dengan instansi lain untuk mengungkap tersangka lain dalam kasus itu,” jelasnya.
Ant-Wahyu