JEPARA (SUARABARU.ID)- Gabungan personil keamanan menertibkan masyarakat di beberapa wilayah di Kabupaten Jepara. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid- 19.
Personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kodim, Polres, Damkar, DISHUB, Diskominfo dan BPBD menyisir tempat-tempat yang ditengarai merupakan tempat keramaian yang sering dikunjungi oleh masyarakat. Dalam pantauan suarabaru.id personel gabungan tersebut mendatangi Pantai Teluk Awur dan Pantai Semat pada Minggu, (20/9) sekitar pukul 15.30 – 17.45 WIB.
Dalam razia personel gabungan tersebut, terjaring 83 orang tanpa menggunakan masker di Pantai Teluk Awur, dan 3 orang tanpa masker di Pantai Semat. Pembatasan kegiatan masyarakat dan penerapan disiplin protokol kesehatan ini merupakan program Pemerintah Kabupaten Jepara di karenakan melihat angka penularan Covid- 19 mulai tinggi.
Sosialisasi akan bahaya virus Covid-19, penularan dan pencegahannya diberikan oleh para personel gabungan tersebut dalam melakukan razia. Mereka memerintahkan menyediakan air bersih dan sabun untuk cuci tangan di tiap warung dan edukasi 3 M (selalu memakai masker setiap keluar rumah, jaga jarak , mencuci tangan memakai sabun dg air mengalir .
Selain sosialisasi, sangsi juga diberikan kepada masyarakat yang didapati tidak mengenakan masker. sangsi bagi yang masih berkerumun dan tanpa memakai diberi hukuman push up sebanyak 25 kali serta hukuman edukatif lainnya.
Hadepe / ua