blank
Majelis hakim PN Blora saat menggelar sidang lapangan (sidang setempat), mengecek barang bukti 24.990 zak gula milik Lie Kamadjaja, Jumat (28/9/2018) lalu. (Foto : SB/Wahono)

BLORA (SUARABARU.ID) – Barang bukti (BB) gula sebanyak 24.990 zak (50 kilogram perkarung) yang teronggok dua tahun lebih di dua gudang tersegel di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, segera bisa diurus pemiliknya, Lie Kamadjaya.

Berton-ton gula kristal putih (GKP) merk Gendhis, gula milik Lie Kamadjaya itu segera bisa keluar dari gudang yang disegel aparat penegak hukum (Polri), setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) telah turun.

Pantauan Suarabaru.id di dua gudang BB gula GKP, Rabu (16/9/2020), yakni di Desa Muraharjo, Kecamatan Kunduran, dan wilayah Berbak, Kecamatan Ngawen, Blora, tampak pintu dua gudang itu masih terkunci dan tersegel.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora, Y. Avilla Agus Awanto Putra, membenarkan putusan kasasi atas BB gula di dua gudang itu sudah turun, dan pihaknya telah menyiapkan surat berita acara (BA) penyerahan BB.

“Benar, putusan kasasi sudah turun sekitar dua pekan lalu, kami sedang siapkan berita acara penyerahan BB kepada pemiliknya,” terang Avilla Agus Awanto Putra.

Tidak Bersalah

blank
Jalannya Sidang terdakwa mantan Dirut PT GMM Blora dan Dirut IGN Cepiring-Kendal, Lie Kamadjaja, di Pengadilan Negeri (PN) Blora 2019 lalu. (Foto : SB/Wahono)

Terpisah Lie Kamadjaya, menyatakan sedang mengurus kelengkapan administrasi untuk mengambil gula di dua gudang itu. Dia belum memikirkan 24.900 karung zak gula miliknya itu akan dikemanakan,” katanya melalui telepon.

“Ini sedang urus admistrasinya di Jakarta, nanti kalau sudah beres baru ke PN dan Kejari Blora,” jelas mantan Direktur Utama (Dirut) PT Gendhis Multi Manis (PT GM) Blora dan Dirut Industri Gula Nusantara (IGN) Cepiring-Kendal.

Perlu diketahui, meski sudah diputus bebas (tidak bersalah) dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Blora atas tuduhan mengedarkan gula non-SNI, Lie Kamadjaja belum bisa mengurus gula miliknya, karena putusan resminya dari Mahkamah Agung (MA) tidak kunjung turun.

Rincian BB gula itu, 21.957 karung zak berada di gudang Desa Muraharjo, Kecamatan Kunduran, dan 2.312 zak masih berada di gudang Berbak, Kecamatan Ngawen, Blora dan tempat lain.

Diberitakan sebelumnya, selain terbebas dari segala tuntutan hukum (onslag von alle recht vervolging), terdakwa Lie kamadjaja juga diputuskan pengembalikan nama baiknya seperti dalam keadaan semula (rehabilitasi).

Untuk keperluan itu majelis hakim PN Blora, Dwi Ananda FW (ketua), Morindra Kresna dan Endang Dewi Nugraheni (anggota), menggelar sidang sebanyak 23 kali sidang perdana Oktober 2018 dan berakhir vonis bebas Rabu (30/1/2019).

Pada sidang ke-21 perkara gula non-SNI, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Blora, Karyono, sempat keukeuh mempertahankan tuntutan yang dialamatkan kepada terdakwa Lie Kamadjaja.

PG Blora

JPU menuntut terdakwa mantan Dirut PT GMM dan Dirut PT Industri Gula Nusantara Cepiring-Kendal, Lie Kamadjaja dengan hukuman pidana penjara selama enam bulan.

Selain itu, JPU Karyono juga meminta kepada majelis hakim memutus agar barang bukti 24.990 karung zak GKP merek Gendhis (50 kilogram perzaknya), dirampas untuk negara.

Kamadjaja membantah tegas bahwa gula miliknya yang tersimpan di dua gudang sewa di Blora dan disegel polisi, adalah gula non-SNI, karena gula-gula itu diproses resmi di pabrik gula (PG) PT GMM Blora dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kamadjaja menyimpan gula miliknya sebanyak  21.957 dan 2.312 karung zak (di dua gudang), karena saat itu dalam proses peralihan PT GMM (PG Blora) miliknya ke PT GMM Bulog (pemilik baru PT GMM).

Perkara ini menggerlinding ke meja PN Blora, setelah Polda Jateng pada Kamis (25/5/2017), menyegel dua gudang di Blora di dalamnya tersimpan 1.107 ton, dan 133 ton gula milik Lie Kamadjaja yang diduga gula non-SNI.

Wahono-mm