blank
Petugas Satpol PP saat mendata warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.foto:Ant/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus telah menindak sebanyak 1.453 pelanggaran dari sebelumnya 800-an warga yang melanggar protokol kesehatan di Kabupaten Kudus. Warga yang disanksi tersebut diantaranya terdapat beberapa pelaku usaha, yang jumlahnya bisa bertambah lagi.

“Secara umum, jumlah pelanggarnya memang bertambah. Akan tetapi, tingkat temuan pelanggaran setiap harinya kian menurun,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah, Minggu (13/9).

Hal itu, kata dia, bisa dilihat jumlah warga yang melanggar ketika digelar operasi tertib protokol kesehatan di kawasan Alun-alun Kudus semula bisa mencapai 100-an pelanggar setiap harinya, kini turun hanya sekitar 10-20 warga yang melanggar.

Sementara pelaku usaha yang ditindak, totalnya ada dua pelaku usaha yang diberi sanksi denda karena tidak mematuhi protokol kesehatan.

Pelanggaran yang dilakukan pemilik tempat usaha, di antaranya tidak menyediakan sarana sosialisasi serta tidak memfasilitasi protokol kesehatan, seperti jaga jarak untuk pengunjung, menyediakan cairan pembersih tangan maupun tempat cuci tangan pakai sabun.

Dari 1.453 pelanggaran yang tercatat hingga tanggal 10 September 2020, di antaranya teguran lisan sebanyak 526 kasus, tertulis sebanyak 37 kasus, denda administrasi perorangan sebanyak 217 kasus dan pelaku usaha dua kasus, sedangkan kerja sosial sebanyak 671 kasus.

Adapun sanksi denda untuk perorangan sebesar Rp50.000 dan tempat usaha sebesar Rp200.000.

Total denda yang diperoleh dan disetorkan ke kas daerah mencapai Rp11,25 juta.

Ia mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dalam memakai masker, terutama ketika beraktivitas di luar rumah.

“Jangan lupa untuk rajin mencuci tangan serta menjaga jarak fisik serta menghindari kerumunan untuk mencegah penyebaran virus corona,” ujarnya.

Berdasarkan Perbup nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, dijelaskan bahwa sanksi denda yang diberikan untuk perorangan sebesar Rp50.000, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp200 ribu, usaha kecil sebesar Rp400 ribu, usaha menengah sebesar Rp1 juta dan usaha besar sebesar Rp5 juta.

Ant-Tm