JEPARA(SUARABARU.ID) – Meskipun ada aturan khusus, dana refocusing anggaran covid-19 berdasarkan pada SKB 2 menteri, namun eksekutif tetap harus menghormati fungsi DPRD yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Purwanto, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jepara kepada SUARABARU.ID terkait dengan telah disepakatinya Dokumen Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2020, oleh DPRD Jepara. “Karena itu penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang akan segera dibuat eksaekutif harus rinci,” ujar Purwanto.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan per Agustus kemarin, dari total anggaran 203 milyar baru terserap 16,8 %,. Sedangkan dari jumlah tersebut terdapat anggaran tidak terduga sebesar Rp. 44,5 miliar dan sudah terialisasikan 33%. “Proyeksi anggaran tak terduga sebesar Rp. 44,5 milyar merupakan angka yang menurut kami tidak relistis,” ujarnya.
Disamping besar, realisasinya juga relatif besar yakni diangka 33%. “Mengapa justru anggaran tak terduga bisa terserap sedemikian besar?. Kami jadi bertanya tanya, ini gagal perencanaan atau perencanaan gagal. Hal ini penting untuk diperhatikan dan di kritisi,” tegas Purwanto.
Menurut Purwanto, dalam memproyeksikan anggaran harus berdasarkan kebutuhan riil, dengan kajian yang komprehensif, bukan asal menulis angka, sehingga selisih rencana anggaran dengan penggunaan anggaran tidak terlalu jauh. “Kami melihat anggaran yang masih tersisa sebesar 83% ini menjadi indikator atas perencanaan yang buruk,” tegasnya.
Ia lantas menjelaskan, dampak yang paling dirasakan dalam pandemi covid-19 adalah sektor ekomoni. Namun hanya dianggarkan sebesar Rp. 6,8 miliar dan baru terserap sebesar 8%. Nampaknya pemerintah tidak serius menangani dampak ekonomi,” ungkapnya.
Hadepe-ua