Penyerahan Persetujuan KUA PPAS dari PLt Ketua DPRD Jepara Junarso kepada Bupati Dian Kristiandi

JEPARA(SUARABARU.ID) – Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2021 dengan proyeksi pendapatan Rp. 2 trilyun lebih dan belanja 2,1 trilyun akhirnya disetujui   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara. Sementara pembiayaan Rp. 119, 6 miliar.

Persetujuan dewan tersebut, disampaikan dalam Sidang Paripurna, pada Selasa (8/9/2020), di Ruang Paripurna DPRD Jepara. Sidang dipimpin Plt. Ketua DPRD Jepara Junarso bersama Wakil Ketua DPRD Pratikno, dan Nuruddin Amin.  Sementara Bupati Jepara Dian Kristiandi didampingi Sekda Edy Sujatmiko, beserta para pimpinan perangkat daerah.

Terhadap KUA PPAS tersebut setelaqh dilakukan pembahasan bersama,  dilakukan rasionalisasi anggaran pada 18 organisasi perangkat daerah (OPD). Total efisiensi anggaran itu mencapai Rp20.070.000.000. Rasionalisasi berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 4 miliar.

Beberapa di antaranya yakni di Satpol PP dan Damkar ada efisiensi Rp100 juta, DKK Disperindag dan Dinas Perikanan masing-masing Rp200 juta, Dinsospermades Rp 1,93 miliar, Dishub Rp2 miliar, Disparbud Rp 2,4 miliar serta Disdikpora Rp 4,095 miliar.

Selain melakukan rasionalisasi, ada pula pergeseran dan penambahan di beberapa tempat. Seperti di Sekretariat DPRD, ada pergeseran anggaran Rp 726,3 juta dan penambahan sebesar Rp 8 miliar. Selain itu di Diskominfo, ada penambahan anggaran Rp 709 juta khusus pada layanan hubungan media.

Bupati Jepara Dian Kristiandi mengapresiasi segenap anggota dewan yang telah memberikan dukungan dan kerjasama. Terutama, dalam proses pembahasan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2021 ini. Rancangan ini juga selaras target RPJMD 2017-2021.

Hadepe-Ua