Pementasan Wayang Kulit dalam rangka kampanye anti rokok ilegal. foto:Suarabaru.id

JEPARA (SUARABARU.ID)- Pemerintah Kabupaten Jepara sukses menggelar pagelaran wayang kulit yang disiarkan secara virtual beberapa waktu yang lalu dalam rangka kampanye anti rokok ilegal. Bersama Direktorat Bea dan CukaiĀ  pagelaran wayang di masa Covid- 19 ini dipentaskan dari Pendopo Kartini Jepara.

Pementasan wayang kulit dengan lakon “Semar Mbangun Kayangan” ini dikemas secara ringkas dengan durasi tiga jam bersama Dalang Ki Hendro Suryo Kartiko.

Selain mengkampanyekan anti rokok ilegal, pementasan wayang kulit ini juga sebagai pelestarian seni tradisional. Mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas, Sekretaris Diskominfo Jepara Agus Bambang Lelono, mengatakan ada jutaan mata dan telinga yang menikmati pentas panggung daring tersebut.

Lebih lanjut Agus mengatakan, pementasan wayang kulit tersebut terselenggara melalui dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT).

Dalam kesempatan itu Bupati Jepara Dian Kristiandi menyampaikan harapannya agar masyarakat berhenti mengkonsumsi rokok ilegal. Demikian disampaikannya lewat sambutan yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Jepara Sujarot.

Dalam pertunjukan wayang padat tersebut diselinhi dengan dialog. Sebagai narasumber, Kasi Penyuluhan dan layanan Informasi Bea Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini, dan perwakilan Biro Perekonomian Setda Provinsi Jateng Een Erlina.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini menjelaskan, Cukai merupakan pungutan negara yang dikenkan terhadap barang-barang tertentu, dimana mempunyai sifat atau karakteristik tertentu. Fungsinya sebagai regulator yang mengendalikan, mengawasi, sekaligus membatasi suatu produk.

Sementara itu Asisten Administrasi Umum Sekda Jepara Sujarot menginformasikan bahwa minimal 50 persen alokasi DBHCT ke Kota Ukir digunakan untuk pembangunan sektor kesehatan. Sementara sisanya diperuntukan bagi dinas instansi untuk membantu daerah. Di antaranya untuk program pembinaan industri dan lingkungan sosial.

Lebih lanjut ia mengatakan berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2020, alokasi DBHCT untuk Kabupaten Jepara sebesar Rp. 7,6 miliar.

Hadepe/ua