KUDUS (SUARABARU.ID) – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus Hartopo kembali melakukan sidak ke bawah dengan cara ‘Ngantor di Desa’, Senin (7/9). Kali ini yang jadi sasaran adalah Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae.
Seperti biasanya, dalam kunjungannya ke desa ini Hartopo tanpa melakukannya tanpa protokoler dan pemberitahuan sebelumnya. Pukul 08.00 WIB tepat ia memasuki kantor Balai Desa Gondangmanis.
Hartopo hanya mendapati tiga perangkat desa yang hadir, meski, total perangkat desa Gondangmanis sebanyak 15 orang. Kondisi ini membuat orang nomor satu di Kabupaten Kudus tersebut marah atas ketidakdisiplinan para perangkat desa tersebut.
Sontak, Hartopo pun menanyakan keberadaan perangkat desa yang belum hadir. Para perangkat yang telah hadir mengaku tak tahu menahu keberadaan rekan kerjanya.
“Yang lain kemana ? Sudah jam segini masih banyak yang belum masuk kantor. Ini jelas merugikan masyarakat,” tegur Hartopo.
Mengetahui hal itu, Hartopo meminta Kepala Desa Gondangmanis Susanto agar perangkat desa yang terlambat ke kantor untuk membuat surat pernyataan. Surat tersebut berisi permintaan maaf sekaligus janji untuk tidak mengulang perbuatan tersebut.
“Tolong pak Kades, para perangkatnya yang telah hadir agar bisa membuat surat pernyataan. Nanti ditembuskan ke Camat dan ke saya,” ucapnya.
Layani Masyarakat
Setelah seluruh perangkat desa Gondangmanis hadir, Hartopo secara spontan memberi arahan. Dalam arahannya, perangkat desa diminta untuk melayani masyarakat secara tuntas.
“Artinya, masyarakat tidak dilempar kesana kemari untuk meminta tanda tangan Kepala Desa. Masyarakat harus sudah terima jadi ketika mengurus administrasi,”ujarnya.
Selain itu, Hartopo mengingatkan, di era kemudahan teknologi, masyarakat bisa melaporkan masalah di daerahnya.
Bahkan, Hartopo mendapat keluhan tentang pelayanan di Desa Gondangmanis berkat aduan masyarakat lewat akun media sosial miliknya.
“Maka, layani masyarakat dengan sepenuh hati. Apalagi, ini era kemajuan teknologi dan masyarakat bisa berkeluh kesah di media sosial. Ini salah satu yang menjadikan saya kesini,” ungkapnya.
Selan itu, Hartopo mengatakan, seharusnya perangkat desa bisa memanfaatkan Whatsapp/aplikasi pesan lainnya untuk keperluan ijin maupun lainnya. Kepala Desa harus tahu posisi perangkat sedang dimana jika tidak berada di kantor.
“Sekarang itu, kan, serba mudah. Ada WA, ada SMS. Kalau ada kepentingan di luar kantor manfaatkan itu untuk ijin ke Kades,” pungkasnya.
Tm-Ab