blank
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp 56,8 miliar. Foto: dok/ist

JAKARTA (SUARABARU.ID)— Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, berhasil mengungkap kejahatan yang dilakukan sindikat internasional, sehingga merugikan perusahaan asal Italia (Althea Italy Spa) dan Cina (Shenzhen Mindary Bio Medical Elektronics Co Ltd). Uang sebesar Rp 56,8 miliar hasil kejahatan dari tiga tersangka, berhasil diamankan.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, sindikat Nigeria-Indonesia ini, melakukan tindak pidana penipuan dengan modus Business Email Compromise (BEC), alias membajak email saat perusahaan Althea Italy tengah menjalani transaksi jual beli ventilator dan monitor, untuk keperluan penanganan covid-19, dengan Shenzen Bio Medical Electronics Co Ltd.

”Para tersangka mengirim email kepada perusahaan Althea (Italy), mengatasnamakan seolah General Manager (GM) perusahaan Cina (Shenzhen Ltd) dan memberitahu, ada revisi rekening untuk pembayaran ventilator dan monitor covid-19, ke rekening di Bank Mandiri Syariah,” papar Listyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (7/9/2020).

BACA JUGA : Ketatalaksanaan Binter Merupakan Proses Manajemen Teritorial

Dijelaskan pula, kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi pada Mei 2020. Pada saat itu, NCB Interpol Italia mendapat laporan tindak pidana penipuan, yang kemudian memberitahukan ke NCB Interpol Indonesia, lalu diteruskan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri.

Dipaparkan Kabareskrim, ketiga pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda. Tersangka SB berperan menjadi Direktur Shenzen Mindary Bio Medical Electronics Co Ltd, lalu membuat perusahaan fiktif dan membuka rekening penampung hasil kejahatan.

Lalu, R alias J berperan sebagai Komisaris Shenzhen Mindary Bio Medical Electronics Co Ltd. Dia juga membuat rekening atas nama Shenzhen yang domisilinya ditulis di Cilegon, Banten.

blank
arang bukti yang berhasil diamankan saat ditunjukkan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Foto: dok/ist

Dan TP, berperan membuat pengajuan pembukaan blokir rekening Shenzhen Mindary Bio Medical Electronics Co Ltd, sekaligus membuat kelengkapan administrasi palsu, untuk upaya membuka blokir rekening Shenzhen.

”Para pelaku kita tangkap di tiga tempat, yaitu di Jakarta, Padang dan kemudian di Bogor,” papar Listyo.

Sementara satu tersangka lain, DM, WNA yang diduga asal Nigeria sebagai otak dari sindikat pelaku tindak pidana penipuan ini, masih dilakukan pengejaran alias DPO.

Ketiganya dijarat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU No 3/2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 Ayat (1) tentang ITE jo pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP dan pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 dan atau pasal 6 dan atau pasal 10 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Absa-Riyan