KUDUS (SUARABARU. ID) – pemerintah Kabupaten Kudus mulai menggelar sejumlah razia untuk melaksanakan Peraturan Bupati (Perbup) Kudus Nomor 41 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Hasilnya, puluhan pelanggar pun terjaring razia dan harus menerima sanksi yang diberikan.
Salah satu razia digelar di Alun-alun Simpang Tujuh, Kamis (3/9). Dalam razia tersebut ada 52 pelanggar pun terjaring razia dan menjalankan hukuman sesuai Perbub tersebut.
Mulai dari mengenakan rompi hukuman dan menyapu seputar Alun-alun Kudus. Hingga membayar denda perorangan sebesar Rp 50 ribu.
Sarjono, Kasie pembinaan pengawasan dan penyuluhan pada Satuan Polisi Pamong-Praja (Satpol PP Kudus) mengatakan, ada sebanyak 52 pelanggar protokol kesehatan yang mendapat hukuman dalam razia pagi ini.
“Razia pagi ini ada sebanyak 52 orang, ada satu dari Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujarnya.
Untuk pelanggar yang melakukan sanksi sosial dengan menyapu, kata dia, jauh lebih banyak dari pelanggar yang memilih membayar. Yakni ada 25 orang pelanggar. Sementara 18 orang lainnya, memilih membayar.
Termasuk salah satu ASN di Pemkab Kudus. ASN bernama Bayu Saputra kedapatan tidak menggunakan masker secara benar.
Petugas Satpol PP akhirnya menghentikan PNS yang kini bertugas di BKPP tersebut dan membawa ke pos untuk ditindak.
Saat disidang, yang bersangkutan akhirnya memilih sanksi membayar denda Rp 50 ribu.
“Kami juga memberi sanksi lain bagi pelanggar seperti teguran lisan,” lanjutnya.
Bagi para penerima hukuman sosial, tambahnya, akan diminta untuk mengenakan rompi hukuman dan akan menyapu seputara alun-alun sepuluh sampai 15 menit.
Sementara untuk pelanggar yang memilih sanksi administrasi, akan diberi bukti tilang. Yang kemudian akan dimasukkan ke kas daerah. “Mereka bebas memilih, kebanyakan yang tak punya waktu langsung memilih sanksi administrasi,” jelas dia.
Salah satu pelanggar yang memilih hukuman administrasi, Sunoto, mengatakan jika pihaknya memilih sanksi administrasi karena pihaknya tak memiliki waktu luang.
Dia sendiri, berasal dari Kabupaten Jepara dan hendak ke rumah kerabatnya. “Saya pilih denda saja,” kata dia.
Sementara Hasan, salah satu pelanggar yang memilih hukuman sosial mengaku tidak masalah dengan hukuman yang diterima karena dia mengaku bersalah.
Namun, pihaknya berharap hukuman seperti ini tidak pandang bulu dan hanya tajam ke rakyat saja. “Para petinggi-petinggi bila memang tak memakai masker juga harus kena hukuman,” jelas dia.
Tm-Ab