blank
Petugas melakukan pemeriksaan tes cepat COVID-19 terhadap sopir di Terminal Bus Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Antara

LEBAK (SUARABARU.ID) – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak, Banten, menggelar patroli gabungan dengan melibatkan TNI dan Polri mendatangi tempat-tempat kerumunan dan keramaian guna mencegah penyebaran pandemi COVID-19.

“Kami setiap malam rutin melaksanakan patroli gabungan,” kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak Dartim di Lebak, Minggu.

Tim gabungan tersebut dengan mengendarai kendaraan patroli mendatangi tempat-tempat keramaian dan kerumunan orang untuk membubarkan mereka.

Saat ini, menurut dia, masih banyak orang berkerumun di Rangkasbitung dan sekitarnya hingga tak menggunakan masker.

Mereka warga yang berkerumun dan keramaian itu berada di kedai kopi, rumah makan, kawasan wisata Rancalintah dan kafe-kafe.

Para petugas tersebut, selain membubarkan keramaian dan kerumunan juga menyosialisasikan kepada pengunjung untuk mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran pandemi COVID-19.

Selama ini, kata dia, jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Lebak meningkat hingga sampai Minggu (30/8) menembus 48 orang dan di antaranya 26 orang sembuh, 20 orang menjalani isolasi, dan dua orang dilaporkan meninggal dunia.

“Kami minta masyarakat dapat menaati aturan pemerintah dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun untuk mencegah penyakit yang mematikan itu,” katanya menjelaskan.

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga siang hari melakukan penyisiran ditempat-tempat keramaian, seperti Pasar Rangkasbitung, Terminal Bus Mandala, dan Alun-Alun Multatuli.

Dalam razia itu, kata dia, puluhan orang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. Mereka yang melanggar menjalani sanksi berupa membaca teks Pancasila, menyanyi lagu Pahlawan, hingga membersihkan ruas jalan.

Petugas akan menerapkan sanksi denda Rp150 ribu dan pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana wastafel atau mencuci tangan dan mereka tidak memakai masker.

“Kami menerapkan denda sanksi itu pekan depan,” katanya.

Ant/Muha