JEPARA(SUARABARU.ID) – Kapolres Jepara, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH memenuhi janjinya untuk menuntaskan kasus penambangan ilegal yang melibatkan S, Petinggi Gemulung, Pecangaan.
“Bahkan setelah ditahan sejak awal minggu pertama Juli 2020, kini berkas parkaranya telah dinyatakan P 21 oleh Kejaksanaan Negeri Jepara,” ujar Kapolres Jepara melalui percakapan WhatsApp dengan SUARABARU.ID, Jumat (28/8).
Kapolres juga menjelaskan, karena telah dinyatakan P 21, maka dalam waktu dekat, diharapkan kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara untuk di sidangkan. Selanjutnya proses akan dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jepara. “Ini menjadi pembelajaran kita semua bahwa tidak ada orang yang kebal hukum,” ujar Nugroho Tri Nuryanto.
Sementara Kasat Serse Polres Jepara, AKP Djohan Andika menyatakan, setelah melakukan penyidikan terhadap tersangka S dalam beberapa pekan, kasus penambangan galian C illegal ini sudah masuk dalam tahap P21. “Berkas penyidikan dinyatakan sudah lengkap dan telah mengikuti petunjuk Jaksa,” ujar Andika
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Saiful Bahri, kepada wartawan membenarkan tentang hal ini. “Berkas kasus yang melibatkan S, Petinggi Gemulung sudah dinyatakan P21. “Selanjutnya adalah melaksanakan tahapan P21 tahap ke-2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani,” ujar Saiful Bahri.
Menurut Saiful Bahri proses ini akan dilaksanakan secepatnya. Setelah proses ini maka berkas ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara untuk disidangkan.
Petinggi Desa Gemulung, S sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait aktifitas penambangan Galian C. Usaha yang dilakukan S diduga illegal dan melanggar hukum. Polres Jepara pada awal penanganan kasus ini menyita alat berat dan sejumlah dump truk. S sendiri setelah adanya penyitaan sejumlah barang bukti kemudian di tetapkan sebagai tersangka.
Hadepe -Ua