KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Komitmen jajaran Polres Kebumen bersama Perhutani Kedu Selatan untuk ikut menjaga hutan mulai terbukti. Tiga blandong kayu sengon kini ditangkap polisi di Kebumen.
Para tersangka masing-masing berinisial NA (65), warga Desa Logandu, Kecamatan Karanggayam, AR (34) warga Desa Karangpoh, Pejagoan Kebumen, dan LE (43) warga Desa Danaraja, Kecamatan Margasari, Tegal.
Tiga orang blandong ini diduga menebang pohon sanakeling secara ilegal di petak 144 A RPH Peniron BKPH Karanganyar, Desa Kebakalan, Kecamatan Karanggayam, Kebumen, pada hari Rabu (8/7) sekitar pukul 14.30.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release mengungkapkan, para tersangka ditangkap sesaat setelah menebang kayu.”Oleh para tersangka, rencana kayu akan dijual kembali. Namun sebelum sempat dijual, para tersangka bisa kami tangkap,”jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Rabu (26/8).
Dari penangkapan itu, pihak berwajib berhasil mengamankan 24 batang kayu sanakeling dan 1 unit mesin gergaji chainsaw. Dihadapan polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya menebang 10 pohon di hutan milik Perhutani.
Bahkan untuk mengelabui petugas, para tersangka memilih menebang pohon di hutan bagian dalam. Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) huruf b UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Penangkapan terhadap tiga tersangka pencuri kayu juga merupakan komitmen Polres Kebumen dalam menjaga hutan serta tindak lanjut nota kesepahaman dengan Perum Perhutani KPH Kedu Selatan beberapa waktu lalu.
Komper Wardopo