KENDAL(SUARABARU.ID) – Bawaslu Kabupaten Kendal melaksanakan Rapid Test yang diikuti oleh jajaran Pengawas Pemilihan se Kabupaten Kendal, di Aula kantor Bawaslu setempat yang ada di jalan Gembyang Kelurahan Patukangan Kota Kendal,Senin (24/9).
Rapid Test ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19, sebagai salah satu syarat pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil Bupati Kendal tahun 2020, dimana Bawaslu wajib menerapkan protokol kesehatan.
“Ada instruksi bahwa setiap Bawaslu Kabupaten/Kota harus melakukan Rapid Test yang dibiayai dari APBN 2020,” kata Koordinator Sekretariat Bawaslu Kendal, Sriwahyuning.
Peserta Rapid Test terdiri dari jajaran anggota Bawaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Keluran Desa seKabupaten Kendal.
“Jajaran Pengawas yang mengikuti Rapid Tes berjumlah 361 orang. Untuk melakukan Rapid Test ini Bawaslu Kendal bekerjasama dengan PT. Kimia Farma,” ujar Sriwahyuning.
Di Kabupaten Kendal sendiri terdapat 20 Kecamatan dan 286 Desa/ Kelurahan. Pelaksanaan Rapid Test di Bawaslu Kendal dibagi menjadi 3 kloter yang dilaksanakan mulai tanggal 24 hingga 26 Agustus 2020.
“Harapan kami dengan melaksanakan Rapid Test ini jajaran pengawas Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan tetap mengikuti protokol kesehatan agar tidak menyebarkan Covid-19,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Odilia Amy Wardayani. Agung-mm