blank
Kapolsekta Serengan Kompol Suwanto SH (empat dari kiri) tengah mengajukan pertanyaan terhadap AS dan M terkait tindakan pencurian yang dilakukan tersangka (Bagus Adji)

SURAKARTA-(SUARABARU.ID) – Kasus pencurian ratusan cetakan motif batik terbuat dari tembaga milik Teddy Priyonugroho penduduk Kartopuran Solo, berhasil diungkap Polsekta Serengan Polresta Surakarta.

Dua orang ditangkap dalam kasus ini, masing-masing AS (35) dan M (40)  penduduk Sangkrah Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta. Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti alat cetak motif batik dan satu unit sepedamotor  AD 2994 JT.

“Polisi berhasil mengamankan barang bukti kejahatan berupa 156 cetakan motif batik terbuat dari tembaga dan satu unit sepeda motor  AD 2994 JT,” kata Kapolsekta Serengan Kompol Suwanto SH di Mapolsekta setempat, Senin (24/8).

blank
Salah satu barang bukti cetakan motif batik terbuat dari tembaga yang dicuri oleh tersangka AS dan M Foto: Bagus Adji

Pengungkapan kasus pencurian ratusan cetakan motif batik terbuat dari tembaga dengan tersangka AS (35) dan M (40), lanjut Kompol Suwanto didampingi Kasi Humas Polsekta Serengan AIPTU Suharyanto, berawal laporan Teddy Priyonugroho penduduk Kartopuran pada 11 Juni 2020.

Pelapor melaporkan  tempat usaha pembuatan batik di jalan Wirotamtomo Solo yang dimiliki telah disatroni pencuri. Ulah penjahat mengakibatkan korban menderita kerugian puluhan juta rupiah karena pencuri menggasak ratusan cetakan motif batik terbuat dari tembaga.

Laporan yang masuk ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Polisi berhasil menemukan titik terang setelah menemukan salah satu cetakan motif batik terbuat dari tembaga di pasr Triwindu.

Dari sinilah polisi mengembangkan kasusnya dan berhasil menangkap  AS dan M. Kepada polisi keduanya mengakui perbuatannya dan menjual hasil curian dengan harga keseluruhan  Rp 15 juta.

“AS dan M diduga keras melakukan  tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat 3e dan 4e serta 5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,“ tandas Kapolsekta Serengan Polresta Surakarta.

Dikatakan, AS merupakan residivis yang baru saja menyelesaikan masa hukumannya. Masih dalam kesempatan sama  AS dan M kepada polisi mengaku  uang hasil penjualan barang curian telah dibagi dua dan sudah habis untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

blank
Kapolsekta Serengan Kompol Suwanto SH (dua dari kiri) didampingi staf tengah menunjukkan barang bukti cetakan motif batik terbuat dari tembaga yang dicuri tersangka AS dan M. Foto: Bagus Adji

Pencurian ratusan cetakan motif batik dilakukan dengan membobol tembok pembatas penyekat gudang penyimpanan peralatan alat cetakan batik dengan rumah kosong. Informasi isi gudang penyimpanan alat cetakan batik milik Teddy Priyonugroho didapat dari M yang sehari hari bekerja sebagai pemulung. AS mengatakan, dia baru seja menyelesaikan masa hukuman karena kasus pencurian.

Teddy Priyonugroho ketika ditemui di Mapolsekta Serengan mengatakan , barang yang dicuri tersangka mencapai sepertiga dari jumlah seluruh peralatan cetakan batik terbuat dari tembaga. Akibat tindakan pencurian dirinya menderita kerugian sekitar Rp 75 juta. Tak hanya itu, lenyapnya sebagian peralatan sangat berpengaruh kepada kecepatan produksi batik cap diperusahaannya.

Bagus Adji-trs