blank
SP/SB Lain yang juga menuntut di cabut dan batalkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jl. Pahlawan, Semarang.

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Karena sampai saat ini, Buruh/Pekerja tidak diajak bicara untuk melakukan pembahasan terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja, maka Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah akan unjuk rasa turun ke jalan untuk menolak RUU Cipta Kerja pada 24 Agustus 2020 besok ke pusat pemerintahan Provinsi Jawa Tengah.

Sampai dengan RUU Cipta Kerja itu diserahkan ke DPR. Buruh tidak ada yang dilibatkan. Bahkan naskah akademiknyapun tidak disosialisasikan.  Namun setelah banyak yang menentang. Baru Buruh diajak bicara. Tapi hanya diajak berbicara untuk membahas draft RUU yang sudah diserahkan ke DPR.

blank
Nanang Setyono, SH, MH di pembukaan Musda II KSPN DPD Kota Semarang di Plaza Hotel Semarang,( 21/8/20)

“Saya pikir itu tidak mungkin. Setelah jadi draft RUU dan sudah diserahkan ke DPR kok buruh baru dilibatkan untuk diajak bicara. Harusnya sejak awal buruh diajak untuk merumuskan, sebelum RUU itu diserahkan ke DPR,” kata Nanang Setyono, Ketua DPW KSPN Jawa Tengah kepada awak media di Plaza Hotel Semarang.

Oleh sebab itu, lanjutnya, KSPN bersama – sama dengan Serikat Pekerja / Serikat Buruh (SP/SB) lain menuntut kepada pemerintah dan DPR RI, menghentikan pembahasan dan mencabut kembali atau membatalkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dari prolegnas.

Sebab RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut, merupakan sebuah rancangan undang – undang yang mendegradasi kesejahteraan dan perlindungan buruh.

“Dibandingkan dengan peraturan perudangan – undangan yang lain. Nilainya banyak yang turun. Baik nilai perlindungan maupun kesejahteraan bagi buruh,” tegas Nanang Setyono.

Duduk Bersama

Ditanya tentang solusi yang baik bagi buruh / pekerja terkait rancangan aturan yang diperlukan, Nanang mengungkapkan, bahwa perlu duduk bersama antara pemerintah dan buruh. Agar ada titik temu.

“Jika ingin keadilan bagi buruh, maka pemerintah bersama – sama dengan buruh / pekerja harusnya bisa duduk bersama untuk merumuskan rancangan aturan, yang isinya memberikan peningkatan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi buruh,” pungkas pengacara ini.

Absa